Mudik Lebaran 2019
Layanan BPJS Kesehatan untuk Pemudik Lebaran 2019, Layanan Ini Tak Akan Ditanggung
pelayanan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang kepersertaannya aktif. Karena itu, pihaknya berharap semua perserta disiplin dalam melakuka
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
Layanan BPJS Kesehatan untuk Pemudik Lebaran 2019, Layanan Ini Tak Akan Ditanggung
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – BPJS Kesehatan atau JKN-KIS siap memberi pelayanan khusus untuk warga yang akan mudik Lebaran 2019.
Layanan tersebut adalah, peserta BPJS atau JKN-KIS bisa melakukan pengobatan di setiap rumah sakit, tanpa harus mencari rujukan ke faskes pertama.
Hal tersebut dilakukan, untuk memfasilitasi para peserta yang berlibur di luar kabupaten/kota ia terdaftar.
Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh semua peserta JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, pelayanan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang kepersertaannya aktif.
Karena itu, pihaknya berharap semua perserta disiplin dalam melakukan pembayaran.
Baca: Anak Mana Nih? Beda Cara Siswa SMP dalam Rayakan Kelulusan Sekolah
Baca: BREAKING NEWS! Foto-foto Kebakaran Hebat Bengkel di Jalan WR Supratman Denpasar
Baca: Ini yang Dikhawatirkan Pelatih Persib Rene Alberts Saat Main di Padang, Kita Lupakan Masa Lalu
“Layanan khusus, seperti pendaftaran bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera. Pelayanan khusus ini akan dimulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 dari pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat,” ujarnya.
Tak hanya pelayanan di rumah sakit, Endang juga menegaskan, setiap peserta dapat melakukan pemeriksaan di setiap faskes utama, seperti klinik, dokter keluarga maupun puskesmas yang bukan tempatnya terdaftar.
“Jadi, kalau tiba-tiba sakit kepala, demam atau sakit ringan lainnya ketika dalam perjalanan mudik atau saat liburan, peserta bisa berobat ke faskes utama dimanapun. Tapi kuotanya dibatasi hanya sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Libur lebaran identik dengan akan bersama. Jika dalam hal ini terjadi keracunan massal, apakah biayanya pengobatannya ditanggung BPJS?
“Kami tidak menjamin biaya pengobatan keracunan massal, karena itu wabah, dan kewenangannya itu ada di BPOM atau pemerintah. Kami tegaskan, wabah penyakit hingga bencana alam, dalam Perpres ditegaskan itu tidak dijamin. Tapi pembiayaannya ada di Dinas Kesehatan,” tandasnya. (*)