Anak Telantar Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, Kemen PPPA Pastikan Perlindungan dan Hak Anak
CA (11) terbaring di RS Fatmawati Jakarta karena menderita luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu asuhnya
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabar duka kembali menghampiri salah satu anak Indonesia di Depok, Jawa Barat.
CA (11) terbaring di RS Fatmawati Jakarta karena menderita luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu asuhnya.
Nasib nahas korban ditengarai karena kekesalan sang ibu kepada korban yang membuat adiknya menangis.
Tak hanya luka bakar, korban juga menderita luka lebam akibat pukulan dan tamparan dari ayah asuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Rabu (29/5/2019), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menurunkan tim untuk meninjau secara langsung proses pendampingan dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, serta memastikan agar anak terlindungi dan tetap terpenuhi hak-haknya.
“Ananda CA harus mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang selama ini dialaminya. Pelaku harus segera ditemukan dan diproses secara hukum. Kita semua perlu bekerjasama untuk kembali memulihkan kondisi ananda CA, baik fisik maupun psikologisnya. Kita harus pastikan ananda CA dapat bermain dan belajar layaknya anak-anak yang lain,” tegas Yohana, melalui keterangan resminya, Jumat (31/5/2019).
Menurut informasi Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Fitrianingsih, sebelum diasuh oleh pelaku, korban merupakan anak telantar yang menghabiskan waktunya di jalan.
Baca: Hore untuk Brem dan Arak!
Baca: Istimewa! Ajang Bali Tourism Awards, The ONE Legian Dianugerahi Bali Leading Lifestyle Hotel 2019
Kekerasan yang dialami korban diketahui bukan kali pertama ia dapatkan.
Sejak tahun 2018, pertama kali korban diasuh oleh pasangan K dan A, korban telah mendapatkan kekerasan fisik dari orangtua asuhnya.
Korban diminta melakukan semua pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci hingga menjaga adiknya yang masih berusia 1 tahun.
Kedua orangtua asuhnya tidak segan memukul atau menampar saat korban melakukan kesalahan dan menolak mengerjakan perintah.
Hingga puncaknya terjadi peristiwa penyiraman air panas yang mengakibatkan 40 persen dari tubuh korban menderita luka bakar.
Luka yang diderita korban memicu kecurigaan dan mendorong warga melaporkan kasus ini ke pengurus RW hingga pihak kepolisian.
Saat ini kedua orangtua korban belum bisa ditemukan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Depok.