Sidak Duktang Pasca Lebaran 2019 di Denpasar Sasar Kantong-kantong Pendatang
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tipiring untuk warga tanpa identitas di PN Denpasar, Rabu (12/5/2019)
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Sidak Duktang Pasca Lebaran 2019 di Denpasar Sasar Kantong-kantong Pendatang
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tipiring untuk warga tanpa identitas di PN Denpasar, Rabu (12/5/2019).
Dalam sidang tersebut, tiga orang tanpa identitas dijatuhi denda masing-masing Rp 50 ribu atau kurungan selama tujuh hari.
Hakim dalam sidang tipiring ini I Dewa Made Budi Watsara, dan Panitera Ni Made Sri Mayuni.
Sementara terkait arus balik Lebaran 2019, Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan penertiban dan sidak penduduk pendatang.
Baca: Akibat Gelombang Tinggi, Penyeberangan Fastboat Padang Bai-Gili Trawangan Buka Tutup
Baca: Orangtua Siswa Keluhkan Tirtayatra SMPN 1 Banjar, Tidak Ikut Wajib Bayar Setengah Uang Transportasi
Sidak ini dilakukan menyasar kantong-kantong pendatang dengan menggandeng pihak desa atau kelurahan di wilayah bersangkutan.
"Termasuk kantong-kantong pendatang yang ditindak lanjuti oleh jajaran desa atau kelurahan bekerjasama dengan kadus, kaling, dan jro bendesa masing-masing," katanya.
Jika dalam sidak ditemukan ada penduduk pendatang tanpa identitas, pihaknya akan memulangkan ke daerah asalnya.
Baca: Kenali 7 Penyebab Kulit Wajah Kusam dan Cara Mengatasinya
Baca: Mengenal Sejarah & Makna Tradisi Lebaran Ketupat Bagi Orang Jawa
"Dari seluruh rangkaian penertiban terhadap penduduk pendatang atau penduduk non permanen, jika ada yang tanpa identitas kita akan pulangkan ke daerah asalnya," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (12/6/2019) siang.
Namun sebelum dipulangkan, duktang tersebut wajib ikut sidang tipiring.
Sayoga menambahkan, sidak ini tak hanya sebatas pasca Lebaran 2019, namun akan dilaksanakan secara intensif. (*)