Ditjen Hubud Imbau Maskapai Sosialisasikan Penerbangan Codeshare ke Pengguna Jasa

Penerbangan codeshare adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Humas AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti melakukan ramp check terhadap pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (30/12/2018). Ditjen Hubud Imbau Maskapai Sosialisasikan Penerbangan Codeshare ke Pengguna Jasa 

Ditjen Hubud Imbau Maskapai Sosialisasikan Penerbangan Codeshare ke Pengguna Jasa

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Penerbangan codeshare adalah salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, penerbangan codeshare harus disosialisasikan kepada calon jasa pengguna angkutan udara.

“Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang dari mulai proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yaitu diumumkan dalam penerbangan,” jelas Polana melalui keterangan resmi yang diterima tribun-bali.com, Sabtu (15/6/2019).

Codeshare merupakan perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan.

Baca: 4.370 Seniman Tampil di Hadapan Presiden, Pawai PKB ke-41 Didesain Lebih Atraktif

Baca: Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2019 Terminal Mengwi Layani 58.354 Penumpang

Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut.

Penerbangan codeshare memiliki nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai.

Penerbangan codeshare dapat dilaksanakan pada rute internasional dan domestik.

Sebagai pelaksana penerbangan codeshare domestik haruslah perusahaan penerbangan nasional.

Maskapai asing hanya bertindak sebagai pihak pemasar (marketing carrier) sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi (operating carrier).

Baca: 5 Arti Mimpi Kecelakaan, Ada Ketakutan Besar Yang Terpendam Dalam Hidup, Kamu Juga Merasakannya?

Baca: Hanya Punya 1 Toilet & Minim Tempat Sampah, Pantai Berawa Masih Kurang Fasilitas

Pelaksanaan penerbangan codeshare biasa dilakukan oleh airline dalam satu aliansi atau group.

Misalnya Sky Team, One World, dan Star Alliance.

Garuda merupakan anggota dari Sky Team.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Polana agar seluruh maskapai meningkatkan pelayanannya dengan tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan.

“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semuanya harus berkerjasama dalam menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tutur Polana.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved