Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara

Saiful Bahri (35) tampak tegar saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Divonis  - Saiful usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena menguasai tiga jenis narkotik. Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara 

Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saiful Bahri (35) tampak tegar saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa menerima vonis tersebut.

Saiful dinyatakan bersalah dan dijerat dua pasal sekaligus, karena menguasai tiga jenis narkotik, sabu-sabu 125,09 gram, serbuk ekstasi dengan berat 0,34 gram netto dan ganja 14,16 gram netto.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," ujar Desi Punani selaku anggota tim penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Wira mewakili Jaksa I Wayan Sutarta belum bersikap, dan menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis itu.

Baca: Kuasai 110 Paket Sabu-sabu Dituntut 14 Tahun Penjara, Kadek Diari Ajukan Pembelaan

Baca: Pemeriksaan Keimigrasian WNA di Bandara Ngurah Rai Kini Menggunakan Autogate

Vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful dengan pidana penjara 14 tahun.

Saiful dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Partha Barghawa.

Sepanjang Desember 2018 sampai Januari 2019 terdakwa sudah 4 kali mengambil paket sabu-sabu atas permintaan Paus (DPO).

Setelah mengambil, oleh terdakwa paket sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket.

Baca: Heboh Siwon Suju di Bali, Mulai Keliling Naik Motor Hingga Surfing di Pantai, Ini Kegiatannya

Baca: Jokowi Tinjau Proyek Revitalisasi Waduk Muara, Sumber Air Baku Denpasar hingga Nusa Dua

Pada hari Jumat, 16 Januari 2019 pukul 14.45 Wita, petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal terdakwa.

Terdakwa kos di Jalan Lebak Indah, Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Setelah diinterogasi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved