Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara

Saiful Bahri (35) tampak tegar saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Divonis  - Saiful usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena menguasai tiga jenis narkotik. Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara 

Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya. 

Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa.

Hasilnya, kembali ditemukan paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.

Selain itu ditemukan juga 1 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved