Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara
Saiful Bahri (35) tampak tegar saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Divonis - Saiful usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. Ia divonis karena menguasai tiga jenis narkotik. Saiful Edarkan 3 Jenis Narkotik Sekaligus, Dijerat Pasal Berlapis & Divonis 12 Tahun Penjara
Ditemukan 13 paket sabu-sabu yang disimpan terdakwa di kantong celana yang dikenakannya.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kemudian menggeledah kamar terdakwa.
Hasilnya, kembali ditemukan paket sabu-sabu, serbuk ekstasi dan 1 paket plastik klip berisi ganja.
Selain itu ditemukan juga 1 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong), 1 gulung aluminium foil, serta barang bukti terkait lainnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda