Nasib PNS Pemprov Bali yang Selingkuh di Hotel, 'Diusir' Koster, Belum Tentu Diterima Mahayastra

Nasib PNS Pemprov Bali yang Selingkuh di Hotel, 'Diusir' Koster, Belum Tentu Diterima

net.
Nasib PNS Pemprov Bali yang Selingkuh di Hotel, 'Diusir' Koster, Belum Tentu Diterima Mahayastra 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bali, MMG (41), yang katanya ‘dibuang‘ ke Pemkab Gianyar, karena dugaan melakukan peselingkuhan, belum menunjukkan ‘batang hidungnya’ di Gianyar.

Bahkan ada kemungkinan, ia tak akan diterima di Pemkab Gianyar.

Sebab, diterima atau tidaknya, hal tersebut tergantung Bupati Gianyar, Made Mahayastra.

Baca: Pamitan pada Istri Pulang Tinggal Nama, Pria ini Tewas Penuh Tanda Tanya, Dipulangkan dari Bali

Namun hingga, Selasa (18/6/2019), berkas pemindahtugasan yang bersangkutan dari Pemprov Bali ke Pemkab Gianyar, belum sampai ke meja Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Bali, sebelum bertugas di Pemprov Bali, MMG yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Ubud.

Namun ia pindah ke Pemprov Bali, karena dipercaya sebagai ajudan salah satu pimpinan Pemprov Bali.

Baca: Oknum Pemilik Yayasan Panti Asuhan di Buleleng Rudapaksa 9 Anak Asuhnya, Hamil Diimingi Bibit Babi

MMG diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum ASN yang bertugas sebagai perawat di Kecamatan Ubud.

Mereka digrebek polisi dan berhasil kabur di sebuah hotel di Denpasar. 

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam wawancara belum lama ini, telah memeritahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, untuk mengeluarkan MMG dari Pemprov Bali, dan ditugaskan kembali di Pemkab Gianyar.

Baca: Patroli Polisi akan Masuk ke WhatsApp, Ini Penjelasan Lengkap Menkominfo

“Sebelum ke Pemprov, yang bersangkutan menjabat Sekcam Ubud,” ujar seorang sumber.

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima SK mutasi, dari Pemprov Bali terkait oknum ASN selingkuh tersebut.

Jikapun pemindahan tugas oknum ASN tersebut sudah ada, belum tentu yang bersangkutan diterima di Pemkab Gianyar.

Dimana kewenangan untuk penerimaan itu ada di Bupati.

Seandainya pun diterima, yang bersangkutan akan ditugaskan sebagai pegawai biasa.

“Belum ada kita terima. Itukan baru wacana. Artinya, belum ada proses, gimana kita gak tahu. Kalau prosesnya, kan harus ada SK mutasi. Dia kembali staf. Tergantung nanti pak bupati menerima atau tidak, itu Pak Bupati yang punya wewenang,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved