Percaya Uang Bisa Digandakan, Nyoman Suarmi Terhipnotis, Uang dan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib
Belum sempat menjawab pertanyaan lelaki tersebut, lalu datang seorang perempuan dan langsung menjawab bahwa ke Karangasem masih jauh.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
Percaya Uang Bisa Digandakan, Nyoman Suarmi Terhipnotis, Uang dan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang warga asal Banjar Kedampal, Desa/Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Ni Nyoman Suarmi (67) menjadi korban penipuan dengan cara dihipnotis, Jumat (14/6/2019) lalu.
Akibatnya, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 80 Juta.
Hingga saat ini polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini, sebab terkendala dengan identitas dan ciri-ciri dari para pelaku.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut dilakukan empat pelaku.
Sejumlah uang serta perhiasan korban dengan nilai totoal hampir Rp 80 juta dibawa kabur pelaku.
Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama suaminya, I Nengah Wijana berangkat menuju Gedung Maria Tabanan untuk menghadiri acara Gebyar Pajak, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 08.30 Wita.
Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 Wita korban kemudian keluar dari areal Gedung Maria.
Setelah berada di luar atau di jalan sebelah selatan Gedung Maria, datang seorang laki-laki (diduga satu di antara pelaku), berpura-pura menanyakan jalan menuju Karangasem.
Belum sempat menjawab pertanyaan lelaki tersebut, lalu datang seorang perempuan dan langsung menjawab bahwa ke Karangasem masih jauh.
Namun, tiba-tiba datang sebuah mobil warna putih yang di dalamnya terdapat dua orang laki-laki.
Langsung saja korban diminta untuk ikut ke Bank Mandiri bersama empat orang pelaku tersebut untuk menarik uang.
Di dalam perjalan atau di dalam mobil, pelaku mengatakan kepada korban bisa menggandakan uang dan setelah itu korban langsung percaya.
Berhasil dengan bujuk rayunya tersebut, kemudian pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya untuk mengambil uang yang dimana dalam perjalanan menuju rumah korban, korban justru memberikan uang kepada pelaku sejumlah Rp 4 juta.
Dan tak hanya itu, sesampainya di rumah korban, ia langsung mengambil sejumlah perhiasan yang dimilikinya seperti emas berupa satu kalung emas seberat 10 gram, satu gelang emas 12 gram, tiga buah cincin emas 16 gram, dua kalung rantai 7 gram dan dua buah anting emas seberat 12,5 gram.