Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Bali Bermodus Paket Kiriman Pakaian Bayi

Upaya penyelundupan Narkotika ke Bali kembali terjadi dengan modus paket kiriman dari luar Negeri.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka dengan barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Upaya penyelundupan Narkotika ke Bali kembali terjadi dengan modus paket kiriman dari luar Negeri.

Kali ini paket kiriman tersebut berasal dari Malaysia dan diterima oleh pria bernama Asep yang memiliki istri inisial YY.

Modus kemasan kotak pakaian bayi digunakan pengirim barang untuk mengelabui petugas namun upaya tersebut gagal.

“Pada 16 April 2019, petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 mencurigai hasil pencitraan X-Ray dari isi paket dengan pengirim berinisial AW (36) tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia,” ujar Kepala bidang Penindakan dan penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Saiful, Rabu (19/6/2019). 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu buah klip plastik berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat bruto 27,58 gram, satu buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat bruto 28,64 gram dan tiga buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total 167,66 gram.

“YY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan suaminya."

"Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, Asep akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada tanggal 30 Mei 2019.” tambah Husni. 

Asep ditangkap saat sedang berjualan sembako di salah satu kios yang dikontraknya di Pasar Padalarang Jawa Barat

Petugas Bea dan Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yakni DHL yang dalam hal ini jasa pengirimannya digunakan oleh Asep, untuk mengkonfirmasi teknis pengiriman ke lokasi tujuan dengan yang bersangkutan.

Asep yang telah dihubungi berpesan agar paket dikirimkan ke alamat yang tercantum pada paket yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY. 

Hasil dari koordinasi Pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mapping mendatangi ke lokasi pengiriman dengan alih-alih mengantarkan paket yang langsung diterima oleh YY sendiri pada pukul 14.35 Wita.

“YY yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa suaminya AW berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu penginapan di Bali, dan baru dapat ditemui seusai bekerja pada pukul 19.00 Wita.” ungkap Himawan Indarjono selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai. 

Atas keterangan yang diberikan oleh YY tersebut, petugas Kepolisian kemudian mengamankan telpon genggam yang bersangkutan dan melakukan penulusuran keberadaan Asep ke hotel tempatnya bekerja.

Dari hasil penulusuran petugas, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi kerjanya sejak 15.15 Wita dan nomor Asep tidak lagi aktif saat dihubungi oleh istrinya sendiri. 

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bali, Kompol Leo Dedy Defretes mengatakan, Asep mengaku barang haram itu dia terima dari seorang perempuan berinisial S. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved