Pengusaha dan Manajer Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, Polisi: Ada Tersangka Lain

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka."

Editor: Rizki Laelani
Kolase tribun bali/Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Pengusaha dan Manajer Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, Polisi: Ada Tersangka Lain. Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pengusaha pabrik bernama Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat. 

Pengusaha dan Manajer Jadi Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis, Polisi: Ada Tersangka Lain

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Sementara ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pengusaha pabrik bernama Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kini, baik Burhan maupun Lismawarni masih dalam pemeriksaan intensif.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka."

"Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).

Baca: Catatan Menarik Jelang Laga Persib Bandung Vs Madura United, Ada Mantan dan Si Mungil yang Menolak

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live streaming Liga 1 2019, Bali United vs PSIS Semarang

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Polisi menduga, masih ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Penetapan Burhan dan Lismawarni sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja."

"Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat."

"Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," tutupnya.

Baca: 26 Karyawan dan 4 Anak-anak Tewas Terpanggang dalam Pabrik Korek Api di Medan

Baca: VIDEO Jilatan Api Membakar Pabrik Mancis yang Panggang Hidup-hidup Puluhan Karyawannya

Baca: BREAKING NEWS! Pabrik Mancis di Binjai Terbakar, Puluhan Karyawan Terpanggang Hidup-hidup

Baca: VIDEO Kesaksian 4 Wanita yang Selamat dari Kebakaran Hebat, Sebut Korban Tewas Ada Anak-anak

Baca: 10 Jasad Karyawan yang Terbakar Menumpuk di Satu Ruangan, Sisanya Berserakan di Dapur

Pemilik Mengunci Karyawan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved