Tersangka dan Korban Pencabulan Langsungkan Ijab Kabul di Mapolsek, Begini Awal Kejadiannya
Prosesi tersebut juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta beberapa petugas Polres Magelang.
Tersangka dan Korban Pencabulan Langsungkan Ijab Kabul di Mapolsek
TRIBUN-BALI.COM - Seorang tersangka kasus pencabulan, AJS (19), menikahi perempuan yang tidak lain korbannya sendiri, ES (17), di Masjid Al Mustaqqim, kompleks Mako Polres Magelang.
Proses ijab kabul berlangsung sederhana dipimpin oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (25/6/2019).
Prosesi tersebut juga disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta beberapa petugas Polres Magelang.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Aiptu Esti Wulandari mengatakan, tersangka berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Baca: Begini Cerita Korban Pencurian Lolos dari Perkosaan Meski Sudah Ditodong Pisau, 2 Pelaku Kabur
Baca: Terdengar Suara Asyik di Kamar Sebelah, Sang Bibi Terbangun dan Kaget Lihat Gadis ABG Ditindih
Baca: Motor Ringsek, Mobil Penyok hingga Terguling, Kondisi Korban Lebih Mengenaskan hingga Tewas
Baca: Disbud Bantul Suguhkan Sendratari Senapatya Kiskendha di PKB 2019
Baca: Video Drama 4 Gol dan Dua Kartu Merah Warnai Laga Panas Bali United Vs Kalteng Putra
Keluarga korban melaporkan tersangka beberapa waktu lalu karena tidak terima korban hamil.
Dugaan pencabulan itu mulai dilakukan oleh tersangka sejak akhir November 2018 dan dilakukan berulang sebanyak tiga kali di tempat berbeda.
"Atas perbuatan tersebut, korban hamil, kemudian keluarga korban melaporkan AJS ke Polres Magelang," kata Esti.
Sejak pelaporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya menahan AJS di Rumah Tahanan Polres Magelang.
Tidak berselang lama, tersangka dan korban mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di Polres Magelang.
"Pihak keluarga kedua mempelai mengajukan permohonan melangsungkan pernikahan sehingga kami fasilitasi. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan dan tersangka AJS juga tetap harus kembali ke tahanan seusai menikah," kata Esti.
Atas kasusnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)