Ini Sederet Kasus Kekerasan yang Dilakukan Pelaku Penusukan Sadis di Taman Pancing Denpasar
Ini Sederet Kasus Kekerasan yang Dilakukan Pelaku Penusukan Sadis di Taman Pancing Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan Dominggus Dapa (24) asal Karo Wanno, Desa Tanggaba, Wewena Tengah, Sumba Barat Daya.
Yang tewas akibat 3 tusukan senjata tajam di punggung atas dan bawah serta sayatan di perut kiri, temukan fakta baru lainnya.
Dari keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddy Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Wayan Wirajaya saat pers rilis pada Rabu (3/7/2019) siang.
Baca: Dek Kaduk Ajak Siswi SMP Berhubungan Berkali-kali di Kerobokan, Tak Gubris Peringatan Ayah Si Cewek
Kombes Pol Ruddy Setiawan katakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus berbeda.
"Tersangka ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan pada tahun 2017 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2018 terlibat kasus pengeroyokan dan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan," ujarnya.
Seakan tak merasa jera atas kasus yang sebelumnya, Damung Kilimandu alias Angga (34) asal Desa Watuhadaang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Yang terbukti bersalah karena kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni Dominggus Dapa.
Namun dalam kejadian ini, ternyata masih ada pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran kepolisian Densel.
Frengky (F) teman sekaligus pihak dari pelaku, dikatakan Kapolresta Denpasar dengan sengaja menghilangkan barang bukti utama, yakni pisau milik pelaku Angga.
"Untuk barang bukti semua sudah terkumpulkan kecuali pisau yang digunakan oleh tersangka. Pisau masih dalam pencarian dengan orang yang membawa pisau tersebut dengan inisial F. Kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan," tambahnya.