Keluarga Remaja Korban Persekusi di Klungkung Ngotot Lanjut ke Sidang, Ini Alasan Diversi Gagal
Wanita berambut ikal tersebut masih merasa tidak terima, setelah putrinya Ni Ketut APP (15) menjadi korban kekerasan yang dilakukan 3 orang.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Keluarga Remaja Korban Persekusi di Klungkung Ngotot Lanjut ke Sidang, Diversi Gagal?
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kabar Klungkung hari ini terkait update kasus persekusi tiga remaja pada seorang korban remaja putri berusia 15 tahun.
Seorang ibu berinisial Ni Wayan A berajalan berlahan keluar dari ruang Rupatama Polres Klungkung, Jumat (12/7/2019).
Wanita berambut ikal tersebut masih merasa tidak terima, setelah putrinya Ni Ketut APP (15) menjadi korban kekerasan yang dilakukan Ni Komang P (16), P (6) dan Ni Kadek KD (6).
Pihak keluarga korban pun menolak upaya diversi yang dilakukan di Polres Klungkung, Jumat (12/7).
Ni Wayan A dan putrinya Ni Ketut APP ngotot kasus ini untuk dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Baca: Setiap Habis Makai Dipaksa Layani Dia, Teman-temannya Juga, Gadis 17 Tahun Lakukan Hal Nekat
Baca: VIDEO! Istri Kedua dan Ketiga Duel di Jalan, Begini Sibuknya Pak Kades Melerai Keduanya
Baca: Mengenal Sosok Manda Siswi SMAN 1 Bangli yang Wakili Bali Jadi Paskibraka Tingkat Nasional
Baca: 2 Kali Ditusuk Gunting, Nyawa Bocah SD Ini Tak Bisa Diselematkan, Pelakunya Langsung Mengurung Diri
Waktu saat itu menunjukan pukul 12.30 Wita. Ni Wayan A, tampak terus terus menggandeng tangan putrinya, Ni Ketut APP ketika keluar dari ruang Rupatama, Polres Klungkung.
Saat hendak pulang, Ni Wayan A sempat menyampaikan alasannya menolak upaya diversi yang dilakukan di Polres Klungkung
"Dalam hati nurani kami sebenarnya memaafkan, tapi karena ini sudah viral kami minta kasus ini tetap lanjut dan diproses hukum," ujar Ni Wayan A, ketika mendangi putrinya yang saat itu masih berseragan SMP
Ni Wayan P mengungkapkan, apa yang dilakukan para pelalu sudah sangat tidak manusiawi.
Terlebih penganiayaan terhadap putrinya itu direkam, dan diviralkan sehingga sudah sangat melukai perasaan keluarga korban.
"Ini juga mengangkut nama baik keluarga kami di masyarakat. Jadi walaupun nanti masig ada upaya diversi di Kejaksaan, kami akan tetap minta lanjut," ungkap Ni Wayan A sembari pergi meninggalkan Polres Klungkung karena putrinya tersebut hendak bersekolah
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan menjelaskan, proses diversi yang dilakukan di ruang Rupatama Polres Klungkung dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dan baru usai 12.30 Wita.
Selain pihak keluarga korban dan pelaku, upaya diversi juga melobatkan pihak Bapas, P2TP2A Klungkung dan Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung
"Upaya diversi yang dilakukan Polres Klungkung gagal. Pihak keluarga korban dan tersangka belum ada titik temu. Keluarga korban tidak mau diversi dan ngotot lanjut," ungkap Mirza Gunawan