Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara, Ipda Wayan Sujana: Korban Kejar Pelaku hingga ke Rumah Warga

Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara, Ipda Wayan Sujana: Korban Kejar Pelaku hingga ke Rumah Warga

net
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, KUPANG - Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial ASO menjadi korban pelecehan pelecehan saat berkendara pada 11 Juli 2019 lalu.

Korban dilecehkan seorang warga Kota Kupang, Indra Surya Daniel Pah saat berkendara di Jln HTI Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 18.40 Wita.

Saat itu, korban yang baru pulang dari kampusnya dan melewati jalan tersebut dilecehkan oleh tersangka dengan modus remas payudara.

Pak Kades Liburan ke Bali bareng Wanita, Setelah Video Perkelahian Istri Kedua dan Ketiga Viral

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/7/2019) sore.

"Saat korban melewati jalur Maulafa dan sebelum sampai di Gereja GMIT Betesda, tersangka dari arah belakang dengan motornya langsung berada di sebelah kanan korban, kemudian tangan kiri tersangka memukul payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali," katanya.

Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh langsung kaget.

Dipolisikan Pablo Benua, Hotman Paris: Tenang Aja, Saya Selalu Pakai Otak

Saat korban dalam keadaan kaget, sekali lagi tersangka meremas payudara korban dan melarikan diri menggunakan motornya.

Korban saat itu langsung berteriak dan mengejar tersangka hingga sebelum SD Kolhua, korban menemukan tersangka masuk ke dalam rumah seorang warga.

Ternyata, rumah yang dimasuki tersangka merupakan rumah warga yang tidak dikenal tersangka.

Babak Baru Kasus Alit Wiraputra, Ada Pertemuan Antara Mangku Pastika, Sandoz, Sutrisno, dan Candra

"Korban mengikuti tersangka dan saat mendapatinya, korban memaki-maki tersangka, namun tersangka yang melihat korban langsung melarikan diri," ujar Ipda I Wayan.

Saat tersangka melarikan diri, korban sempat melihat dan mencatat nomor kendaraan tersangka yakni DH 3546 KU.

Tidak terima perbuatan tersangka, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota.

Sosok Wanita Berambut Pendek Datangi Tiga Warga Buleleng Lewat Mimpi, Warga Lainnya Ketakutan

Pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung membekuk tersangka Indra Surya Daniel Pah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Pelaku sudah kami tangkap dan dikenakan wajib lapor. Kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," kata Ipda I Wayan.(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswi di Kota Kupang Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Berkendara

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved