Pemilu 2014
Caleg Lolos Bisa didiskualifikasi, Jika Tidak Laporkan Dana Kampanyenya
Sesuai dengan aturan yang ada, Kamis (24/3/2014) merupakan batas akhir penyerahan laporan dana kampanye dari partai
Laporan Wartawan Tribun Bali, Robi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai dengan aturan yang ada, Kamis (24/3/2014) merupakan batas akhir penyerahan laporan dana kampanye dari partai peserrtta pemilu dan Calon anggota DPD.
Bila mengabaikan hal tersebut, bagi caleg yang lolos bisa terancam didiskualiafikasi.
Terutama jika tidak melampirkan dana kampanye bersama dengan laporan dana kampanye partai. Hal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPD yang lolos.
Karena itu Badan pengawasd Pemilu (Bali) memberikan atensi khusus bagi rekening dana kampanye bagi caleg maupun calon anggota DPD yang lolos.
Hal tersebut, diungkapkan Anggota Bawaslu Bali Bidang Hukum dan penindakan, Ketut Sudanra saat ditemui di sela Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan suara pemilu untuk DPR, DPRD Provnsi Bali dan DPD Dapil Bali di Hotel Goodway, Nusa Dua pada Rabu (23/4/2014).(*)