Eksekusi Tiara Grosir Berlangsung Damai
Tim Yustisi Kota Denpasar akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel Swalayan Tiara Grosir (TG), Senin (26/5/2014) pagi.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel Swalayan Tiara Grosir (TG), Senin (26/5/2014) pagi.
Sebelum melakukan penyegelan Tim Yustisi yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pecalang, Instansi terkait Pemkot Denpasar, serta tokoh masyarakat Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara berkumpul di Kantor Kepala Desa Pemecutan Kaja.
Sesuai intruksi Kasat Pol PP Kota Denpasar I.B Alit Wiradana, akhirnya Tim Yustisi bergerak menuju Swalayan Tiara Grosir.
Dalam pergerakan tersebut, puluhan Pecalang Kota Denpasar dan Pecalang desa setempat sejak pagi telah melakukan penjagaan dipintu masuk hingga halaman parkir setempat.
Sebelum Tim Yustisi melakukan penyegelan dengan penggembokan dan pemasangan plat segel serta dilakukan pembacaan berita acara penyegelan dihadapan pimpinan manajemen TG yang dikoordinir HRD Tiara Grosir, Nyoman Darmaena yang didampingi serikat pekerja.
Dari penyegelan yang berlangsung damai ini tampak ratusan karyawan TG memadati areal parkir setempat duduk santai menyaksikan tempat kerjanya disegel oleh Tim Yustisi.
“Penyegelan ini sudah berjalan dengan damai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pihak Tiara Grosir beroperasi tanpa ijin menyusul ditolaknya perpanjangan kontrak HGB oleh Pemkot Denpasar. Kasus ini sempat bergulir ke ranah hukum hingga sampai ke tingkat Mahkamah Agung, namun permohonan yang diajukan oelh oleh pihak TG ditolak oleh MA," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I.B Rahoela disela-sela penyegelan.(*)