Pemilu 2014
Formulir Cukup Di-BBM Lalu Diserahkan ke KPU
Teknologi Sosmed Permudah Warga Daftar Mencoblos Pilpres
Laporan Wartawan Tribun Bali, Manik Priyo Prabowo
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegundahan Yuanita (25) sebagai warga perantauan dari Semarang, Jawa Tengah di Bali, untuk bisa ikut mencoblos Pilpres, terobati.
Teknologi telah membuatnya mudah pindah lokasi mencoblos dari daerah asalnya ke Denpasar.
Yuanita pun tidak harus repot-repot pulang ke Semarang hanya untuk mengurus coblosan pilpres yang akan digelar Rabu (9/7) nanti.
Fasilitas sosial media atau sering dikenal dengan istilah Sosmed, mempermudah Yuanita mendaftarkan diri dalam pencoblosan.
"Saya bingung kalau harus memakai surat A5 (formulir pindah mencoblos) asli, soalnya harus mengirim lewat pos atau jasa pengiriman barang lainnya. Untung saja KPU memberikan toleransi, bahwa warga pendatang bisa mendaftarkan diri, dengan menggunakan file scan atau foto. Jadi saya minta difoto terus kirim lewat BBM atau Sosmed lainnya," jelas Yuanita kepada Tribun Bali usai minta penjelasan cara mendaftar di Kantor KPUD Denpasar, Sabtu (5/7).
Selain Yuanita, ada Andrean Sasmitra (26) yang juga dipermudah dengan sistem Sosmed, murah dan cepat.
Andrea senang dengan sistem baru yang diterapkan KPU itu. Menurutnya, selain mempermudah warga pendatang, sistem KPU juga bisa mendongkrak partisipasi warga untuk memilih.
"Saya juga dikirim dari BBM, kalau adik saya dari email. Kalau Pileg kemarin malas mencoblos karena ribet, sekarang mudah, Sosmed berperan lebih cepat," terangnya.
Dalam pantauan Tribun Bali di kantor KPU Denpasar selama satu setengah jam, lebih dari 10 warga luar Bali mendaftarkan diri sebagai pemilih, serta konsultasi cara mendaftar menjadi peserta pemilih di Pilpres mendatang.
Menurut Ketua KPU Kota Denpasar, Gede John Darmawan, belasan warga luar Pulau Bali masih mendatangi KPU Kota Denpasar.
Mereka menanyakan mekanisme pencoblosan, usai ditutupnya pemberian surat A5 pada Minggu (29/6) lalu. Warga yang mayoritas dari Jawa, juga menanyakan bagaimana cara pencoblosan di daerah Denpasar.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, kami menutup pelayanan pendaftaran formulir A5 minggu lalu. Hanya saja warga pendatang, masih bisa melakukan pencoblosan, dengan cara memberikan print out atau surat A5 dari wilayah yang tertera di KTP. Kira-kira yang datang setiap harinya ada 30-an orang, yang menanyakan cara biar bisa mencoblos, maupun yang meminta surat rekomendasi ke PPS atau TPS. Ketentuan ini akan berlaku sampai H-3 pencoblosan," ujar John Darmawan.
John Dermawan menjelaskan, sejauh ini pelayanan pendaftaran sebagai peserta pemilih hanya dilayani di panitia pemungutan suarara tingkat kecamatan, kelurahan atau desa.
"Kami memberikan pelayanan dan pengarahan ke PPS dan KPPS. Setelah itu mereka yang melakukan pendataan, kepada masyarakat yang mengajukan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang ada," katanya. (*)