Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kakanwil BPN Bali Tersangka

Polda Mangkir, Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Protes Sidang Praperadilan Tertunda, Ini Kata Humas

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali ditunda.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG - Sidang perdana praperadilan menguji penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging di Ruang Cakra PN Denpasar, pada Jumat 23 Januari 2026. 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, Made Daging digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 23 Januari 2026.

Namun, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa ini terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon Polda Bali tidak hadir tanpa keterangan. 

Persidangan awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WITA, namun baru dimulai pukul 13.50 WITA.

Baca juga: Kasus Kakanwil BPN Bali, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan dan Dokumen Satgas Mafia Tanah 2018

Ketidakhadiran pihak kepolisian memicu protes dari tim kuasa hukum pemohon. 

Gede Pasek Suardika, tim Kuasa hukum Made Daging, menyatakan bahwa surat panggilan sidang telah diterima oleh Polda Bali sejak 13 Januari lalu. 

Menurutnya, waktu sepuluh hari sangatlah cukup bagi institusi penegak hukum sebesar Polda Bali untuk menyiapkan kehadiran.

Baca juga: Besok Tim Hukum Kakanwil BPN Bali Siap Uji Penetapan Tersangka di PN Denpasar

"Kami mengusulkan agar menggunakan semangat KUHAP baru, di mana asasnya adalah pemeriksaan yang lebih cepat. Jangan sampai ketidakhadiran Termohon justru menghambat proses hukum."

"Seharusnya permohonan dibacakan saja hari ini agar 'argo' waktu tujuh hari persidangan mulai berjalan," tegas Gede Pasek di hadapan hakim.

Pasek menambahkan bahwa dalam paradigma hukum yang baru, penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penghormatan terhadap pengadilan.

Baca juga: Digugat Praperadilan Oleh Tim Hukum Kakanwil BPN Bali, Polda Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Ia menyindir kecepatan Polda Bali dalam mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang bisa selesai dalam hitungan hari, namun tampak lamban saat dipanggil oleh pengadilan.

Menanggapi keberatan tersebut, Hakim Tunggal PN Denpasar yang memimpin sidang itu, I Ketut Somanasa memutuskan untuk memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak Termohon. 

Berdasarkan pertimbangan sidang praperadilan hari ini, Hakim menunda sidang dan akan dilaksanakan kembali pada pekan depan Jumat 30 januari 2026 mendatang.

Baca juga: Kasus Sertifikat SHM 1989 Jimbaran Seret Kakanwil BPN Bali, Made Daging Gugat Penetapan Tersangka

"Ya mohon maaf karena memang faktanya memang Termohon tidak hadir termasuk pada persidangan yang pertama ini, masih diberikan kesempatan memanggil sekali lagi."

"Namun, apabila pada panggilan kedua tetap tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Biar jangan sampai hak asasi warga negara dimainkan oleh penegak hukum," ujar Hakim Somanasa.

Sementara itu, Made Ariel Suardana, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum pemohon, mempertanyakan urgensi penundaan sidang, menurutnya harus sejalan dengan prinsip keadilan yang cepat, para praktisi hukum berharap sidang bisa dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved