Kakanwil BPN Bali Tersangka
Digugat Praperadilan Oleh Tim Hukum Kakanwil BPN Bali, Polda Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
Tim hukum menilai Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan dan seharusnya menggunakan UU Administrasi Pemerintahan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging (IMD).
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka melalui koordinator advokat Gede Pasek Suardika (GPS), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa upaya praperadilan merupakan mekanisme yang sah secara hukum dan dijamin oleh negara.
"Praperadilan itu adalah hak pemohon yang telah diatur oleh Undang-Undang. Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak tersangka," ujar Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Rabu 14 Januari 2026.
Baca juga: Polda Bali: Kakanwil BPN Bali IMD Jadi Tersangka Kasus Kearsipan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Terkait anggapan pihak pengacara yang menyebut penggunaan pasal sudah tidak relevan dan kedaluwarsa,
Kombes Pol Andy merespons dengan menekankan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku pada saat proses hukum tersebut berjalan.
"Pada saat penetapan tersangka (10 Desember 2025), penyidik menetapkan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu," tegasnya.
Pihak Polda Bali meyakini bahwa alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan hingga gelar perkara telah cukup kuat untuk menaikkan status IMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan Pasal 421 KUHP serta pelanggaran UU Kearsipan.
Sebelumnya, kubu I Made Daging melalui Gede Pasek Suardika (GPS) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
Beberapa poin yang menjadi keberatan pihak tersangka adalah GPS menyebutkan berdasarkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku per 2 Januari 2026, kasus kearsipan tahun 2020 tersebut sudah kedaluwarsa karena telah melampaui batas waktu 3 tahun untuk ancaman pidana 1 tahun.
Tim hukum menilai Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan dan seharusnya menggunakan UU Administrasi Pemerintahan atau UU Tipikor jika ditemukan unsur korupsi.
Pihak tersangka berdalih bahwa surat yang dipermasalahkan hanyalah laporan internal bawahan kepada atasan, bukan dokumen publik yang dihilangkan.
Meski gugatan praperadilan telah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan pada 23 Januari mendatang, Polda Bali memastikan proses pelengkapan berkas perkara tetap berjalan. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tim-Advokat-Made-Daging-Gede-Pasek-Suardika.jpg)