Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

RDP Pembuatan Sertifikat Tanah di Kedonganan Memanas, Pansus TRAP Usir Perwakilan BPN Badung

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah di Kelurahan Kedonganan

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
DENGAR PENDAPAT – Pansus TRAP DPRD Bali saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (18/12). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung disertifikatkan, pada Kamis (18/12/2025). 

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali ini sempat memanas.

Bahkan, Pansus TRAP meminta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak mampu mengambil keputusan, meskipun masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

Baca juga: Terkait Penutupan TPA Suwung Bali, Badung Minta Permakluman Ke Mentri LH, Maksimalkan TPS3R

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, bahwa hak-hak masyarakat atas tanah tersebut sudah sangat jelas.

Menurutnya, warga telah memiliki bukti lengkap. Mulai dari pembayaran pajak, pipil, persil, hingga penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung lintas generasi.

Sementara itu, pihak lain yang mengklaim tanah tersebut tidak mampu menunjukkan bukti yang sah.

“Bola sebenarnya ada di BPN (Badung). Sejak awal kami mengundang BPN agar bisa mengambil keputusan. Fakta di lapangan dan bukti administrasi masyarakat sudah jelas, sementara pihak lain tidak bisa menunjukkan atas hak,” jelas Supartha. 

Baca juga: Bupati Minta Permakluman ke Menteri LH, Jelang Penutupan TPA Suwung, Badung Maksimalkan TPS3R

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, laporan masyarakat terkait persoalan ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa kepastian.

Padahal, menurutnya, permasalahan tersebut tergolong sederhana karena bukti kepemilikan berada di tangan warga. 

“Warga sudah berkali-kali meminta keadilan. Ini tinggal kewajiban BPN untuk mengeksekusi dan menerbitkan sertifikat. Namun dalam rapat, BPN tidak memiliki parameter untuk mendalami lebih lanjut dan hanya berpegang pada satu surat Keputusan,” ungkapnya.

Supartha juga menyayangkan sikap perwakilan BPN Badung yang hadir dalam rapat karena dinilai tidak mampu menjelaskan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga negara.

Baca juga: Bupati Badung Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

Oleh karena itu, Pansus TRAP secara tegas meminta perwakilan BPN Badung meninggalkan ruang rapat.

“Rapat sudah panjang lebar, tinggal keputusan di BPN. Tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan segala hormat, kami minta perwakilan BPN meninggalkan ruang rapat,” tegasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP berencana kembali memanggil BPN Badung untuk dimintai penjelasan lanjutan. Supartha juga meminta Kepala BPN Provinsi Bali dan BPN Badung melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami harap diselesaikan secara internal terlebih dahulu, sebelum kami merekomendasikan evaluasi ke tingkat pusat. Banyak juga keluhan masyarakat terkait pelayanan BPN, termasuk terbitnya sertifikat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved