Kejari Sita Puluhan Berkas SPj Mantan Bupati Jembrana
Dari setiap SPj itu ada kwitansi, surat tugas, boarding pass, tanda terima uang, dan lain-lainnya.
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Negara, Rabu (17/09/2014) menyita puluhan Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas mantan Bupati Jembrana, Gede Winasa dalam kaitannya dengan dugaan kasus penyalahgunaan dana perjalanan dinas pada 2009-2010 silam.
Setelah sepekan sebelumnya penyidik memeriksa mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jembrana, Gede Suinaya dan Asisten II Sekda Jembrana Ketut Windra.
Tim Kejari Negara yang dipimpin Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan melakukan penggeledahan ke Sekda Jembrana mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, Sauca menyita sejumlah dokumen dan arsip yang berhubungan dengan perjalanan dinas Winasa.
Sauca mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan serta penyitaan surat-surat perjalanan dinas Winasa berdasarkan surat perintah nomor print.83/P.1.16/FD.1/09/2014, tertanggal 17 September 2014.
Siang itu Sauca menyita satu bendel dokumen yang berisikan 34 item. Dari 34 item tersebut 22 diantaranya merupakan perjalanan dinas Winasa pada 2009 dan 12 sisanya merupakan perjalanan dinas pada 2010.
“Dari setiap SPj itu ada kwitansi, surat tugas, boarding pass, tanda terima uang, dan lain-lainnya. Kami ingin mencocokkan berkas yang kami punya berupa fotokopi dengan yang aslinya yang kami sita,” ungkap Sauca saat ditemui di Kejari Negara seusai penggeledahan kemarin.
Ditambahkan, setelah menyita dokumen itu, selanjutnya secara terperinci ia akan memilah-milah dokumen dan menyesuaikan siapa saja ajudan Winasa saat itu. Langkah pengamanan barang bukti SPj itu juga berkaitan dengan agenda lanjutan yaitu pemeriksaan mantan-mantan ajudan Winasa. (*)