Sarbagi Region
Anggota DPR-RI: Desa Dinas Bukan Untuk Melenyapkan Desa Adat
Nyoman Dhamantra bertemu denga Forum Perbekel bahas UU Desa
Penulis: Muhammad Qomarudin | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Dhamantra meminta warga Bali agar tak terjebak pada polemik UU Desa.
Menurutnya, Desa adat tidak perlu terlibat dalam pemerintahan secara kedinasan. Karena menurutnya, desa adat saat ini sudah melakukan tugasnya secara baik dan diberikan kebebasan secara penuh.
"Kalau desa adat yang akan didaftarkan, maka akan masuk sistem. Cara kerjanya juga akan mengikuti sistem," jelas Dharmantra, saat berdiskusi bersama Forum Perbekel (kepala desa) se-Bali di kediamannya di Jalan Kenyeri, Denpasar, Minggu (21/9/2014).
Ia kembali menekankan bahwa jika nantinya desa dinas yang akan didaftarkan, bukan berarti akan melenyapkan eksistensi desa adat.
"Dikotomi desa adat dan desa dinas harus segera diselesaikan. Bukan saling menghilangkan, tapi harus diperjelas fungsi dan batasannya," kata Dhamantra (*)