Ngurah Rai Corner
Bali Harus Dapat Perlakuan Khusus Terkait Tiket on The Spot
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional harus mendapat perlakuan khusus, karena ketergantungan wisatawan terhadap penerbangan relatif tinggi.

TRIBUN-BALI.com, DENPASAR - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan perlakuan khusus bagi Bandara Internasional Ngurah Rai terkait larangan diadakannya ruang penjualan tiket di seluruh bandara di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan tersebut akan diberlakukan secara efektif 15 Februari 2015 mendatang.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis kepada Tribun Bali, Selasa (3/2) mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena, kebutuhan penumpang setiap bandara berbeda-beda.
Dikatakannya, Bali sebagai destinasi pariwisata internasional harus mendapat perlakuan khusus. Hal ini penting, karena ketergantungan wisatawan terhadap penerbangan relatif tinggi.
Ia menuturkan, rata-rata setiap maskapai penerbangan itu menutup reservasi tiket online berkisar satu hingga dua jam sebelum jadwal penerbangan. Untuk itulah, pihaknya mengusulkan agar penjualan tiket di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap diberlakukan.
"Kalau wisatawan ini ingin bepergian ke destinasi lain dan tidak terlaksana kan pasti akan kecewa," ujarnya.
Menurutnya, penutupan layanan tersebut tidak tepat bagi bandara yang menjadi destinasi pariwisata. Namun, ia mengusulkan agar penjualan tiket di Bandara Ngurah Rai dapat disentralisasi untuk meminimalisir adanya praktek calo tiket.
Sejauh ini, pengamatan yang dilakukannya tidak tampak adanya kesan semrawut pada Bandara Ngurah Rai, sehingga pemberlakuan aturan tersebut perlu ditinjau kembali.
"Kalau Bandara Soekarno Hatta, Juanda, dan Makassar jelas harus diberlakukan karena pertumbuhan calo dan suasananya sudah tidak memungkinkan," tuturnya.
Ia mengatakan, Komisi V DPR RI mendukung, surat edaran tersebut, karena tujuannya untuk membendung konsentrasi orang dan meminimalisir pertumbuhan praktek calo. Namun, ia meminta agar Kemenhub dapat memilah bandara yang dinilai tepat untuk diberlakukan aturan tersebut.
Sebelumnya, Humas Angkasa Pura 1 Bandara Ngurah Rai, Sherly Yunita mengatakan, sejauh ini penghapusan pembelian tiket on the spot belum menjadi prioritas di bandara ini.
"Memang kami mendengar rencana tersebut, tetapi itu kayaknya enggak semua bandara, kalau enggak salah itu hanya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saja," ujarnya.
Bagi pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai, penghapusan belum menjadi prioritas. Karena hingga saat ini masih banyak calon penumpang yang membeli tiket langsung ke bandara. "Kalau dihapus tentu akan memberatkan penumpang. Sebab di sini daerah pariwisata segala kemungkinan bisa terjadi," katanya. (joe/sui)