Eksekusi Mati Terpidana di Bali

Kejati Bali Siap Pindahkan Duo Bali Nine Pekan ini

Momock Bambang Sumiarso menegaskan, akan memindahkan terpidana mati dari anggota Bali Nine pekan ini karena Lapas Nusakambangan sudah siap menerimanya

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Istimewa
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Sumiarso menegaskan, akan memindahkan terpidana mati dari anggota Bali Nine pekan ini. Pemindahan akan dilakukan dari Lapas Kerobokan Denpasar, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Iya pasti minggu ini karena Lapas Nusakambangan sudah siap kan," ujar Momock ketika ditemui di kantornya usai apel gabungan, Senin (2/3/2015).

Ditanya kemungkinan pemindahan apakah hari ini, Momock mengatakan tidak karena hari ini baru menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan kepolisian. Sedangkan ditanya apakah besok, Momock memungkinkannya.

"Ya semuanya mungkin, kalau sudah siap segera dipindah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved