Eksekusi Mati Terpidana di Bali
Eksekusi Mati Bali Nine Masih Belum Jelas
Namun kali ini tampaknya berbeda. Eksekusi mati ini ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai dilakukannya pemindahan dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ke Lapas NusaKambangan, seperti kebiasaan, seharusnya para terpidana diekseskusi mati beberapa hari setelahnya.
Namun kali ini tampaknya berbeda. Eksekusi mati ini ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
"Ya memang ditunda, kami hanya mengantarkan saja kemarin lalu keputusan dan informasi selanjutnya ada di kejaksaan agung dan Kapuspenkum Kejagung," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Jumat (6/3/2015) ketika dihubungi.
Ia pun tidak mengetahui kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati, dilakukan karena menurutnya hingga saat ini belum ada perintah dari pusat.
"Sampai saat ini belum ada perintah apapun," tambah Ashari.
Ia pun mengaku tidak tahu siapa dan kapan nantinya yang akan diperintahkan kembali ke Nusa Kambangan bila eksekusi benar-benar jadi dilaksanakan.(*)