Pembunuhan WNA Amerika

Heater Bawa Serta Bayinya ke Lapas Kerobokan

Menurut hukum, anak dan ibu bisa dimasukkan ke LP di bawah dua tahun sepanjang yang bersangkutan masih menyusui. LP juga mempunyai tempat khusus

zoom-inlihat foto Heater Bawa Serta Bayinya ke Lapas Kerobokan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa pembunuh terhadap ibunya, Heater Louis Mack keluar dari Wing Amerta RSUP Sanglah, Denpasar, sambil menggendong anaknya yang ditutup kain, Senin (23/3/2015)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama enam hari di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Heater menjalani proses persalinan dan dirawat di Ruang Jepun Paviliun Wing Amerta RSUP Sanglah sejak 17 Maret 2015 lalu. Ia diketahui melahirkan seorang bayi perempuan yang diberi nama Stella dari hubungannya dengan Tommy Scaffer, yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Biaya yang dihabiskan Heater sangat besar. Total ia menghabiskan biaya persalinan dan perawatan sebesar Rp 57.700.000. Rinciannya, perawatan untuk Heater sebesar Rp 48.340.000 dan perawatan sang bayi sebesar Rp 9.360.000.

Kabarnya biaya perawatan Heather ditanggung keluarga kekasihnya.

Pukul 17.58 Wita, Senin (23/3/2015), Heater pun keluar dari sebuah lift menuju pintu keluar utama Paviliun Wing Amerta RSUP Sanglah. Saat itu, ia keluar dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum, seorang tim pengacara, dan dua petugas kepolisian.

Saat menuju pintu keluar, Heater tampak menimang putrinya. Dengan bantuan kursi roda yang didorong seorang perawat, Heater terus menunduk dan berusaha menyembunyikan wajahnya dari awak media. Ia memakai topi lebar dan menutupi kepala dan punggungnya menggunakan kain berwarna biru.

Hingga masuk ke mobil kejaksaan, tak sepatah kata pun diucapkan Heater kepada awak media. Tak lama berselang, Heater beserta sang bayi yang ditimangnya, serta JPU, dan seorang petugas kejaksaan segera meninggalkan Wing Amerta RSUP Sanglah menuju Lapas Kerobokan.

Sebelumnya, Eddy Artha Wijaya yang merupakan jaksa penuntut umum dari Heater Louis Mack juga menyatakan anak Heather akan dibawa ke lapas. Hal ini melihat kondisi anaknya yang masih memerlukan ASI. Selain itu, ibu dan anak yang baru lahir biasanya tidak dapat dipisahkan karena dikhwatirkan akan sakit.

"Menurut hukum anak dan ibu bisa dimasukkan ke LP di bawah dua tahun sepanjang yang bersangkutan masih menyusui. LP juga mempunyai tempat khusus untuk itu," tandas Eddy.

Heather dan kekasihnya, Tommy Scaffer, terlibat kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese di kamar Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, 12 Agustus 2014. Korban merupakan ibu angkat Heather. Saat kasus ini terjadi Heather sedang hamil.

Saat ini keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut Eddy, seharusnya Rabu (25/3/2015), Heather dan Tommy dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Namun untuk kehadirannya akan melihat dahulu perkembangan kesehatan Heather dari dokter di LP Kerobokan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved