Mantan Bupati Klungkung Baru Satu Kali Lapor Harta Kekayaan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra terus berlanjut.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra terus berlanjut.
Kamis (2/4/2015) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya adalah para bawahan dan keluarga Candra yang dipinjam namanya untuk mendapatkan kredit dan pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Dua orang pegawai KPK tersebut adalah Tomi Martono dan Udin Jalaludin.
Dalam pemeriksan tersebut, Tomi mengatakan bahwa menurut data yang ia, miliki Wayan Candra hanya satu kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK semasa menjadi Bupati yaitu pada tahun 2008.
"Bulan maret kami menyurati terdakwa dan dipenuhi bulan desember 2008," ujar Tomi.
Ia pun mengatakan sempat menyurati candra lagi pada tahun 2011, namun hingga saat ini Wayan Candra tidak pernah menjawabnya lagi.
Baca berita selengkapnya diedisi cetak Tribun Bali.(*)