Pembunuhan WNA Amerika
Divonis 10 Tahun, Heather WNA Pembunuh Ibu Kandung Ini Tenggak Minuman
Heather seakan tidak peduli. Ia terus menengak minuman yang ia lapisi tas plastik putih itu.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Heather dinyatakan memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer, kepada sang ibu, Sheila Ann Von Wiese Mack, di Hotel St Regis Nusa Dua, Badung, 12 Agustus 2014.
Hakim membuat beberapa pertimbangan yang di antaranya melihat kondisi Heather yang baru melahirkan.
Begitu pula dengan bayinya yang membutuhkan air susu ibu (ASI) dan perhatian sehinga kepadanya tidak memungkinkan bila terlalu lama di dalam penjara.
Hakim juga mempertimbangkan perilakunya yang sopan dan mengakui perbuatan. Namun perbuatan yang telah ia lakukan dijadikan pemberat.
"Hal yang memberatkan perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat," ujar Suweda.
Heather Lois Mack terlihat menyusui puteri kecilnya di dalam ruang tahanan sementara di PN Denpasar, Selasa (31/3/2015). (Tribun Bali)
Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU.
Adapun kekasihnya, Tommy Scaffer, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 18 tahun penjara sesuai dengan tunturan JPU.
Mendengar putusan ini, Tommy menangis sambil memegang kepalanya.
Ia berusaha tenang dengan terus memilin-milin gelang karet warna biru yang dibawanya.
(Berita Terkait: Wanita Amerika Pembunuh Ibunya Ini Asik Main HP di Sel Tahanan)
Tommy dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu Heather, yang notabene calon ibu mertuanya.
Hakim menilai ada cukup waktu untuk Tommy mengurungkan niatnya, namun hal itu tidak ia lakukan.
Beberapa pertimbangan hakim di antaranya karena perbuatan Tommy dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan karena Tommy menyesal dan belum pernah dihukum.
Sama seperti Heather, baik kuasa hukum Tommy yang diwakili Iswahyudi Eddy dan JPU menyatakan pikir-pikir. (*)
Info Ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali