Pembunuhan WNA Amerika

Divonis 10 Tahun, Heather WNA Pembunuh Ibu Kandung Ini Tenggak Minuman

Heather seakan tidak peduli. Ia terus menengak minuman yang ia lapisi tas plastik putih itu.

Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack mondar-mandir di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (21/4/2015).

Sesekali ia mengangkat rambut keritingnya ke atas sambil menghela napas panjang.

Perilakunya ini terlihat usai dirinya mendengar putusan hakim yang menjatuhinya vonis 10 tahun penjara terhadap kasus pembunuhan ibunya.

Ketika media menanyakan apakah ia stres, Heather tidak menjawabnya.

Wanita asal Amerika Serikat ini lalu meminta rekannya untuk membawakan bayi perempuannya yang ikut ke pengadilan.

(Berita Terkait: Heather dan Kekasihnya Dihadirkan Bersama di Ruang Sidang)

Namun tak lama setelahnya Heather menitipkan bayi itu kepada teman lain yang juga sesama tahanan seperti dirinya.

Teman perempuannya tersebut lalu memberikan sebotol minuman bersoda. Minuman tersebut langsung ia tenggak. "Enak," ujar Heather.

Sebelumnya tahanan lain yang juga bersama Heather sempat menuangkan minuman tersebut ke gelas plastik.

Namun ketika dituang, warna minuman bersoda yang biasanya putih jernih itu malah berwarna agak kuning dan berbau menyengat sampai dapat tercium dari luar ruang tahanan.

Heather seakan tidak peduli. Ia terus menengak minuman yang ia lapisi tas plastik putih itu.

Dalam sidang terakhirnya ini, Heather memang tampak tegang.

Sedari duduk di kursi pesakitan ia terus memegangi jari-jarinya dan beberapa kali menitikkan air matanya.

Oleh majelis hakim yang diketuai Made Suweda, ibu muda ini dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.    

Heather dinyatakan memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer, kepada sang ibu, Sheila Ann Von Wiese Mack, di Hotel St Regis Nusa Dua, Badung, 12 Agustus 2014.

Hakim membuat beberapa pertimbangan yang di antaranya melihat kondisi Heather yang baru melahirkan.

Begitu pula dengan bayinya yang membutuhkan air susu ibu (ASI) dan perhatian sehinga kepadanya tidak memungkinkan bila terlalu lama di dalam penjara.

Hakim juga mempertimbangkan perilakunya yang sopan dan mengakui perbuatan. Namun perbuatan yang telah ia lakukan dijadikan pemberat.

"Hal yang memberatkan perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat," ujar Suweda.

Heather Lois Mack terlihat menyusui puteri kecilnya di dalam ruang tahanan sementara di PN Denpasar, Selasa (31/3/2015). (Tribun Bali)

Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU.

Adapun kekasihnya, Tommy Scaffer, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 18 tahun penjara sesuai dengan tunturan JPU.

Mendengar putusan ini, Tommy menangis sambil memegang kepalanya.

Ia berusaha tenang dengan terus memilin-milin gelang karet warna biru yang dibawanya.

(Berita Terkait: Wanita Amerika Pembunuh Ibunya Ini Asik Main HP di Sel Tahanan)

Tommy dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu Heather, yang notabene calon ibu mertuanya.

Hakim menilai ada cukup waktu untuk Tommy mengurungkan niatnya, namun hal itu tidak ia lakukan.

Beberapa pertimbangan hakim di antaranya karena perbuatan Tommy dinilai sadis dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan karena Tommy menyesal dan belum pernah dihukum.

Sama seperti Heather, baik kuasa hukum Tommy yang diwakili Iswahyudi Eddy dan JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Info Ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved