Berita Bali
Kemenpar Identifikasi 2.612 Unit Akomodasi Wisata Ilegal di Bali
Saat ini, pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan klarifikasi dan pendataan untuk memastikan legalitas unit-unit tersebut.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Rizki Handayani mengungkapkan masih banyak usaha akomodasi di Bali yang beroperasi tanpa legalitas.
Meski jumlah wisatawan terus meningkat, tingkat okupansi hotel justru menurun karena banyaknya akomodasi tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS).
“Hal ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan wisatawan, sekaligus menimbulkan risiko hukum dan keamanan,” kata Rizki, pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Kemenpar sebelumnya telah mengidentifikasi sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi atau ilegal di Bali.
Baca juga: Hadapi Tantangan Isu-Isu Terkini Pariwisata, Kemenpar dengan Pemprov Bali Perkuat Sinergi
Saat ini, pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan klarifikasi dan pendataan untuk memastikan legalitas unit-unit tersebut.
Rizki menegaskan, ke depan seluruh akomodasi yang terdaftar di Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin resmi.
Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan hal ini, sekaligus menyusun regulasi yang mengatur perizinan akomodasi pariwisata.
“Legalitas usaha harus jelas agar seluruh pihak terlindungi,” ujarnya.
Kemenpar juga menggelar coaching clinic untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata melalui sistem OSS di Bali.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola destinasi yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Rizki.
Melalui coaching clinic ini, Kemenpar bersama Pemerintah Provinsi Bali mendampingi 80 pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi.
Perizinan berusaha, lanjut Rizki, bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bentuk kepastian hukum yang membuat pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan berdaya saing.
Dengan izin resmi, akses pembiayaan juga lebih mudah sehingga usaha bisa berkembang.
Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah, Tjok Bagus Pemayun menambahkan, bahwa izin usaha mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan pariwisata daerah.
Pada 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali mencapai 6,3 juta, atau lebih dari 50 persen dari total kunjungan wisman nasional sebesar 13,9 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.