Mahasiswa Unud Demo
Rektor dan Ribuan Mahasiswa Unud Demo di PN Denpasar. Ini Hasilnya
Tidak hanya sang rektor, ribuan mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Udayana juga ikut mengepalkan tangan sambil meneriakkan
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana, I Ketut Suastika mengepalkan tangan sambil menggenggam microphone, Senin (27/4/2015).
Di kepalanya terikat kain putih bertuliskan #SaveUdayana.
Tidak hanya sang rektor, ribuan mahasiswa mengenakan jas almamater Universitas Udayana juga ikut mengepalkan tangan sambil meneriakkan "Sepakat melawan membela kampus" di depan PN Denpasar, Jalan Sudirman Denpasar.
Aksi ini dilakukan oleh para mahasiswa maupun dosen di Universitas Udayana untuk memperjuangkan sengketa lahan kampus Unud di Jimbaran yang dieksekusi oleh PN Denpasar atas permintaan penggugat yang memenangkan perkara yakni I Wayan Kepreg.
Dalam aksinya, mahasiswa datang ke depan PN Denpasar pukul 10.00 Wita dengan berjalan kaki dari kampusnya.
Dikabarkan ada sekitar 2000 orang mahasiswa turun ke jalan. Mereka serempak membawa bendera dan menggunakan ikat kepala memenuhi ruas jalan Sudirman.
Karena aksi ini, lalu lintas di Jalan Sudirman sempat tersendat namun demikian tidak sampai menimbulkan kemacetan panjang.
Permintaan para demonstran yang juga dimpimpin oleh korlap aksi, Arthadana dan presiden BEM Unud, Clara Listya ini adalah supaya ada penundaan eksekusi lahan kampus seluas 2,7 hektare di Jimbaran dan meminta upaya peninjauan kembali yang mereka mohonkan supaya dikabulkan.
"Terus terang saya mau menangis tapi saya masukkan lagi. Saya terharu dengan para mahasiswa," ujar Rektor Ketut Suastika ketika memimpin orasi.
Tak lama usai berorasi, datanglah humas PN Denpasar memanggil perwakilan dari Unud untuk melakukan pertemuan dengan Ketua PN bersama dengan kuasa hukum dan pihak kepolisian dari polsek Denbar.
Sekitar 30 menit mereka berdiskusi, Ketut Suastika pun turun dan menyampaikan hasil diskusinya.
Menurut Suastika ada dua hal yang dijelaskan oleh Ketua PN Denpasar, Sugeng Riyono untuk dapat menunda eksekusi yaitu pertama alasan hukum dan yang kedua alasan keamanan.
Meskipun mengaku telah mengajukan PK namun ia memahami bahwa upaya PK tidak dapat menghalangi eksekusi.
Namun demikian pihaknya bersikukuh akan tetap menunggu proses hukum yang berjalan dan mendiskusikan lagi terkait masalah hukum dan keamanan seperti yang disampaikan ketua PN.
"Yang jelas aspirasi kami mempertahankan aset negara sudah kami sampaikan kepada Ketua PN, ketua PN sendiri mengatakan dari aspek hukum pelaksanaan eksekusi sudah tidak bisa ditunda karena hukumnya memang seperti itu," papar Suastika.
Ditanya mengenai eksekusi yang sedang berlangsung di Unud Jimbaran, Suastika mengaku tidak tahu karena pihaknya dan para mahasiswa tengah berkumpul di PN Denpasar. Namun ia menyampaikan tidak ada komitemen yang disampaikan ketua PN guna menunda eksekusi.
Di sisi lain, Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi juga menjelaskan terkait sengketa lahan kampus Unud yang diproses secara perdata No 463/pdt/G.2011/PN.Dps tahun 2011 antara Ni Wayan Kepreg dan I Nyoman Suastika melawan rektor Unud dan Kepala kantor BPN Badung sebagai tergugat telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tertanggal 7 Mei 2014.
Di mana amar putusannya menyatakan bahwa MA menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Yang mana dalam amar ini juga dinyatakan sahnya hak penggugat sebagai pemilik dari tanah pipil seluas 2,7 hektare atas nama Ni Rimpuh (alm) yang terletak di jalan Banjar Denpasar kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan.
Dalam amar yang dibacakan tersebut juga dinyatakan perbuatan melawan hukum tergugat yakni pihak Unud yang menguasai dan mempergunakan tanah miluk penggugat yang mendirikan bangunan atau patok tanpa izin.
Dari putusan itulah akhirnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi.
"PN telah memanggil pihak termohon dua kali supaya termohon datang ke PN. Tapi dua kali itu termohon tidak pernah hadir," ujar Hasoloan. Oleh karena prosedur sudah usai dan proses hukum telah selesai maka PN menetapkan eksekusi sesuai permintaan pemohon.
Menurutnya eksekusi ini sudah kedua kalinya. Setelah sebelumnya tertunda karena alasan tidak kondusifnya keamanan. Maka kemarin eksekusi kembali dilakukan dengan dipimpin oleh Panitera.
Hasoloan menyatakan hingga saat dirinya berbicara tidak ada kendala dan saat diumumkan sudah ada perwakilan dari pihak pemohon dan lurah setempat.
Sedangkan terkait alasan PK, Hasoloan menuturkan PK yang dimaksud pihak Unud tidak ada. "Setahu saya sampai saat ini belum ada permohonan PK, seandainya ada pengajuan PK maka PN yang akan memberi keputusan," tandasnya.
Namun penuturannya ini diralat ketika Tribun memberitahukan masalah kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) ke PN Denpasar untuk pembayaran uang panjar PK yang dilunasi tertanggal 30 Maret 2015.
"Oh saya belum tahu soal itu, kalau memang ada besok akan saya cek lagi. Karena yang tadi itu saya garis bawahi adalah setahu saya. Saya belum sempat cek lagi ke perdata," tukasnya.(*)