Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putu Puspa: Jero Wacik Tidak Mungkin Melakukan Itu

Menanggapi penahanan Jero Wacik yang dilakukan oleh KPK, Putu Puspa menyatakan, Jero Wacik tidak mungkin melakukan hal itu.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kander Turnip
Kompas.com
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Suasana tempat tinggal Jero Wacik di Lingkungan Banjar Kerta Bhuana, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, Rabu (6/5/2015) sore terlihat sepi.

Saat Tribun Bali mendatangi rumahnya, kerabat dekat Jero Wacik, Putu Puspa terlihat sedang duduk di teras rumahnya.

Menanggapi penahanan Jero Wacik yang dilakukan oleh KPK, Putu Puspa menyatakan, Jero Wacik tidak mungkin melakukan hal itu.

Menurut dia, sanggah yang ada di sini saja belum pernah direnovasi selama ini karena ktiadaan biaya.

(Baca Juga: Jero Wacik Ditahan, Martono: Luwungne Sing Ngenah, Jelekne Mara Edengane)

"Tidak mungkin beliau melakukan itu. Sanggah disini saja sudah 10 tahun lebih belum pernah direnovasi," tegasnya kepada Tribun Bali, Rabu (6/5/2015).

Seperti diberitakan, Jero ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik KPK, Selasa (5/5/2015). Ia merasa dirinya tidak pantas untuk ditahan.

(Baca Juga: Jero Wacik Dijebloskan ke Penjara Cipinang: Pak Jokowi, Tolong Saya!)

Jero merasa diperlakukan tidak adil. Ia meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantunya.

(Baca Juga: Jero Wacik Tetap Ditahan Meski Sudah Ajukan Surat Penangguhan Penahanan)

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

(Baca Juga: Jusuf Kalla Siap Membela Jero Wacik)

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved