Wanita Rusia Pengimpor Sabu ke Bali Ini Takut Dihukum Mati
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wayan Sukanila akhirnya menjatuhkan putusan selama 16 tahun 6 bulan kepada Magnaeva.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketakutan Magnaeva Aleksandra tidak bisa ia sembunyikan dari balik kacamata tebalnya.
Sejak memasuki Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015) perempuan Rusia yang tersangkut kasus impor sabu ini terus menundukkan kepalanya dan mengernyitkan dahinya.
(Baca Berita Terkait: Bawa Sabu 2,1 Kilogram, WNA Rusia Ditangkap Petugas)
Meski ditemani oleh kedua orangtuanya yang beberapa kali juga terlihat di pengadilan, namun kali ini kedua orangtuanya tersebut tidak tampak di ruang sidang dan hanya menunggu di luar.
(Baca Berita Terkait: Kurir Sabu-sabu asal Rusia Senang Dipindah ke Lapas Kerobokan)
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wayan Sukanila akhirnya menjatuhkan putusan selama 16 tahun 6 bulan kepada Magnaeva.
(Baca Berita Terkait: Wanita Rusia Segera Disidang PN Denpasar)

Namun tidak hanya itu, perempuan berusia 26 tahun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara.
(Baca Berita Terkait: Impor Sabu 2 Kg dari Luar Negeri, Warga Rusia Dituntut 17 Tahun)
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Wayan Sukanila saat sidang.
Vonis hakim ini lebih rendah sedikit daripada tuntutan JPU, I Gusti Putu Gede Atmaja yang menuntutnya selama 17 tahun penjara disertai denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wanita-rusia-pengimpor-sabu-divonis_20150511_202702.jpg)