Sampah di Bali
Aksi Bali Darurat Sampah, Koster Temui Demo Mahasiswa dan BEM Unud Bali: Saya Mohon Maaf
Mereka meminta, pertama agar pemerintah di seluruh desa turun melakukan percepatan pengelolaan sampah.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menggelar seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah di Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu 22 April 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima aksi demo tersebut pun meminta maaf.
Seruan aksi mahasiswa dan BEM Unud diawali dengan berbagai penyampaian orasi tepat di depan kantor DPRD Bali.
Setelah menyampaikan orasi, ratusan mahasiswa dan BEM Unud dipersilakan masuk ke Wantilan DPRD Bali dan diterima langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya (Dewa Jack), Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Baca juga: Mesin Olah Sampah dari Australia Tiba di Klungkung, Digadang-gadang Bisa Olah Sampah 8 Ton Per Jam
Orasi dilanjutkan perwakilan beberapa Ketua BEM Fakultas di Unud. Satu di antaranya Ketua BEM Fakultas Hukum Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya.
“Saya rasa dan kawan mahasiswa, kebijakan itu tidak cukup. Tidak hanya cukup untuk memilih sampah sampai di rumah. Namun, ketika masyarakat mulai patuh, masyarakat mulai memilah sampah di rumahnya. Namun, sistem justru belum sepenuhnya siap menampung sampah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan telah melakukan kajian tentang data Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tahun 2025 timbunan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari dari 43 desa atau kelurahan.
Dari jumlah tersebut hanya sekitar 20 TPS3R yang aktif. Artinya, lebih dari setengah wilayah Bali memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.
Secara keseluruhan, tingkat pengelolaan sampah hanya sekitar 13 persen dari total harian. Ini menunjukkan bahwa kapasitas sistem di bawah beban hanya satu.
“Kali ini kita menghadap dua kegagalan serius. Yang pertama, kegagalan sistem pengelolaan, kedua, kelemahan penegakan hukum. kita sudah membuat banyak-banyak penegakan hukum, namun implementasinya apa? Saya rasa belum optimal,” terangnya.
Mereka meminta, pertama agar pemerintah di seluruh desa turun melakukan percepatan pengelolaan sampah.
Kedua, meningkatkan kapasitas dan pengelolaan yang ada.
Ketiga, menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran dan khususnya pengelolaan sampah.
“Kami tidak datang untuk menyalahkan, tetapi mengingatkan bagaimana kondisi yang telah terjadi di pulau kita tercinta ini, pulau seribu pura, jangan sampai tagline berubah menjadi pulau seribu sampah,” tandasnya.
Perwakilan mahasiswa FISIP Unud menyoroti gagalnya komunikasi pimpinan Bali.