Pembunuhan Robert Kevin Ellis
Saat Ibu yang Bunuh Ayahnya Dituntut 15 Tahun, Anak: Apakah Ini Lelucon?
Melalui akun twitternya, Peter Ellis menuliskan keheranannya mengenai tuntutan yang hanya 15 tahun penjara dan jauh dari hukuman maksimal atau mati
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: gunawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Julaikah Noor Aini atau Noor Elis langsung lemas dan menangis sejadi-jadinya di kursi pesakitan saat jaksa, Made Dipa Umbara membacakan tuntutan hukuman untuknya, Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Istri dari mendiang Robbert Kevin Ellis (WNA Australia) yang ia bunuh kemudian mayatnya dibuang di persawahan di daerah Sedang, Badung ini akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara.
(Baca Berita Terkait: 11 Tahun Pendam Rasa Kesal, Istri Ini Otak Pembunuhan Suaminya)
Oleh JPU ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, sopan dan menyesal," ujar Dipa Umbara.
Kuasa hukumnya, Nyoman Wisnu menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Sementara itu, Peter Ellis anak dari otak pembunuhan dan korban pembunuhan itu, menyatakan ketidak puasannya atas tuntutan JPU.
(Baca Berita Terkait: Anak Pembunuh Suaminya Sendiri Ini Kesulitan Biaya Kuliah dan Makan)
Melalui akun twitternya, Peter Ellis menuliskan keheranannya mengenai tuntutan yang hanya 15 tahun penjara dan jauh dari hukuman maksimal atau mati yang ia harapkan.
Menurutnya hal ini adalah lelucon, dan sepertinya ia merasakan sakit hati atas tuntutan tersebut.

"How can a maximum a death sentence be reduce to 15 years? Is this a joke? I feel sick #elliscase" tulis Peter melalui akun twitternya @peterjpellis.
(Baca Juga: Ayah Dibunuh Ibu, 'Anda Bukan Ibu Saya. Anda Pembunuh dan Seorang Monster')
Sebelumnya, Peter Ellis dan John Ellis juga pernah mendatangi Kejati Bali untuk bertemu JPU kasus ini. Dua JPU yang ditemuinya adalah Dipa Umbara dan Raka Arimbawa.
Kedatangannya kala itu karena hendak meminta klarifikasi atas pembacaan saksi meringankan dari BAP atas nama dirinya untuk membela Noor Ellis.
Ia merasa tidak pernah mengatakan apa yang diungkapkan jaksa. Namun kala itu JPU Dipa Umbara menyebutkan ada salah pengertian yang diterima Peter.
JPU pun sempat meminta Peter hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Noor Ellis. Namun kedua remaja Australia tersebut tak pernah menampakkan diri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/noor-ellis_20150512_210009.jpg)