Pejabat DPRD Kota Denpasar Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi
Kejari tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Pemkot Denpasar. Ada banyak yang menjadi perhatian Kejari Denpasar.
Penulis: Eviera Paramita Sandi | Editor: Kander Turnip
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pejabat di sekretariat DPRD Kota Denpasar diperiksa di Kejari Denpasar, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas dewan Kota Denpasar, Bali, Kamis (21/5/2015).
Dua orang yang diperiksa adalah staf bendahara sekretariat dewan bernama Nyoman Astina dan Kabag Umum, Putu Dharma Wiyasa.
Kedua orang ini diperiksa oleh dua jaksa Kejari Denpasar, yaitu Luga Hariyanto dan Lumisensi pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
"Sejauh ini sudah ada 5 orang diperiksa terkait perjalanan dinas," ujar Syahrir. Menurutnya ada 8 orang dari tim jaksa yang ikut menangani dugaan korupsi ini.
Sementara itu usai diperiksa, Staff bendahara Kota Denpasar, I Nyoman Astina enggan memberikan keterangan. "Tanyakan kepada jaksa saja," ujarnya singkat sambil menuju pintu keluar Kejari Denpasar.
Seperti berita sebelumnya, Kejari tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Pemkot Denpasar. Ada banyak yang menjadi perhatian Kejari Denpasar, namun satu yang kini tengah difokuskan adalah masalah perjalanan dinas.
Dimana dalam kegiatan itu, pertanggungjawaban Pemkot Denpasar terhadap anggaran sebesar Rp 32,4 miliar tersebut diduga belum didukung bukti yang memadai.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sana beberapa SKPD sudah mengembalikan selisih uang yang tidak jelas pertanggung jawabannya.
Adapun pengembalian sebesar Rp 265 juta dari perjalanan dinas di sekretariat dewan. Diduga ada manipulasi harga tiket pesawat yang berujung bahwa dana tersebut dikorupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pemeriksaan-pejabat-dprd-denpasar-oleh-kejari_20150522_002211.jpg)