Hati-hati dengan Selang Merek `Gas Kita`, Jangan Tertipu Logo SNI
Waspada beli selang gas. Kondisi selang 'Gas Kita' tak lentur sehingga rawan sobek dan bisa bocor, sehingga akhirnya menimbulkan kebakaran.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau berhati-hati menggunakan selang kompor gas (elpiji) yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), kendati di kemasannya tercantum logo SNI.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemarin memusnahkan sebanyak 1.990 unit selang karet kompor elpiji.
Kendati sudah berlogo SNI No. 06-7213-06 Amd1:2008, kualitas selang karet bermerek `Gas Kita` tersebut terbukti di bawah standar SNI setelah menjalani uji laboratorium.
Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, jenis karet yang digunakan pada selang gas merek 'Gas Kita' tak sesuai standar.
Kondisi selang 'Gas Kita' tak lentur sehingga rawan sobek dan bisa bocor, sehingga akhirnya menimbulkan kebakaran.
"Tujuan pemusnahan ini, pertama adalah untuk melindungi konsumen. Kedua, untuk memberikan contoh pada pelaku usaha yang lain supaya dia (pengusaha) juga bertanggung jawab atas barang-barang yang diimpor, diperdagangkan maupun yang diproduksi," kata Widodo di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Pemusnahan produk tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada konsumen agar tidak membeli produk tersebut apabila ternyata menemukan di pasaran.
Pasalnya, di bagian depan kemasan selang karet yang dimusnahkan tersebut tercantum logo SNI lengkap dengan nomor kode SNI serta kode impor produk.
Di bagian belakang kemasan pun dilampirkan petunjuk lengkap pemakaian berbahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan SNI.
Widodo mengungkapkan, selang karet tersebut dimpor oleh perusahaan lokal PT MLS dari China.
Pada awalnya, produk selang karet tersebut telah memenuhi SNI.
Namun pihak produsen di Tiongkok tidak mampu menjaga konsistensi kualitas produk.
Dengan demikian produk tersebut harus dimusnahkan dan ditarik dari peredaran.
“Dia (importir lokal) sudah memiliki sertifikat (SNI) tapi dia harus tetap menjaga konsistensi (kualitas produk),” kata Widodo.
Meskipun belum ada laporan telah terjadi kasus, selang karet kompor gas yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecelakaan, misalnya meledaknya kompor gas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/selang-gas-dimusnahkan_20150523_101044.jpg)