Mau Bawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat? Ini Prosedurnya

Jasa penerbangan akan selalu memberikan pelayanan terhadap para penumpangnya, termasuk keleluasaan membawa barang mereka. Bahkan jika yang dibawa

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: gunawan
Net/google
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jasa penerbangan akan selalu memberikan pelayanan terhadap para penumpangnya.

Termasuk keleluasaan membawa barang mereka.

Bahkan jika yang dibawa merupakan hewan peliharaanya.

Untuk membawa hewan-hewan peliharaan seperti burung, kucing ataupun anjing, penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dari badan karantina hewan.

Manager Operasional Lion Air Wilayah Timur, Fajar, menjelaskan pemeriksaan kesehatan melalui Dinas Peternakan adalah keharusan.

Sebab, selain petugas harus meninjau kesehatan, petugas juga bisa mendata apakah hewan termasuk satwa langka atau dilindungi.

"Sebenarnya surat karantina itu juga untuk menghindari penyebaran penyakit di menular di pesawat. Sebab, hewan bisa membawa penyakit seperti yang membahayakan yakni flu burung, rabies atau penyakin lainnya. Setelah sah dan izinkan untuk dibawa keluar daerah, maka penumpang tinggal melanjutkan administrasi special handling," jelas Fajar saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (24/5/2015).

Besarnya administrasi special handling, tidaklah sebesar harga tiket penumpang.

Selain itu, saat membawa hewan peliharaan di bagasi pesawat, penumpang harus menyiapkan kandang khusus.

Disebutkan Fajar, kandang hewan harus terjaga kebersihannya.

Selain makanan dan minuman yang berpotensi tercecer saat pesawat terjadi guncangan, kotoran hewan juga harus tersimpan rapat supaya tidak merugikan atau mengotori barang bawaan penumpang lain. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved