Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gigitan Rabies, Cepat Lapor Jika Anjing Mati Setelah Menggigit

Bagi masyarakat yang mengalami gigitan anjing, diharapkan memantau keberadaan anjing tersebut selama 7 hingga 14 hari

Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
istimewa
Ilustrasi penyuntikan vaksin Rabies 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr I Nyoman Suratmika mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami gigitan anjing, diharapkan memantau keberadaan anjing tersebut selama 7 hingga 14 hari.

Jika anjingnya mati maka segera dilaporkan kepada Dinas Peternakan.

"Karena virus rabies menuju otak anjing setelah digigit rentan waktunya sekitar dua minggu," ujarnya.

Ketika mengalami gigitan dan saat dicek anjingnya positif rabies, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan untuk diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) kepada korban.

"Jumlah VAR di Tabanan terbatas jika ada yang tergigit kami usahakan pengadaannya," jelasnya.

Di Tabanan sekarang ada tiga kawasan yang masuk rawan gigitan rabies.

Adalah Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan.

Hal itu dikarenakan jumlah populiasi anjing di wilayah itu yang paling tinggi di Tabanan.

"Saat ini populasi anjing di Tabanan mencapai 40 ribu yang terpantau dan hanya 30 persen dikandangkan atau diikat," terangnya.

Dijelaskan pertumbuhan perumahan di tiga wilayah itu juga memberikan kontribusi bertambahnya jumlah anjing.

Selain jumlah anjing dirawat, dikandangkan, dan diikat juga diliarkan.

"Biasanya anjing yang melahirkan dan anaknya tidak diinginkan akan dibuang sehingga liar dan itu di kawasan perumahan sulit terpantau," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved