IB Made Oka Menangis Saat Bacakan Pledoi, Keluarga Ikut Sesenggukan
"Ajik minta maaf, karena kasus yang ajik alami kalian mengundurkan diri kuliah di Bandung,"
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pipanisasi Karangasem, dengan terdakwa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berlangsung, Rabu (5/8/2015) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Terdakwa IB Made Oka yang telah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pledoi (pembelaan) atas kasus yang menjeratnya.
Sidang dipimpin oleh hakim Hasoloan Sianturi didampingi dua hakim anggota dan JPU Putu Gede Juliarsana, diawali dengan mendengarkan pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh pengacara terdakwa yakni Nyoman Sukaardana dan Hidayat.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, para pengacara terdakwa memohon hakim untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum, karena tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tipikor, secara berlanjut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Usai dua pengacara tersebut membacakan pembelaan, sidang pun dilanjutkan mendengar pembelaan tersendiri yang dibacakan oleh terdakwa.
Dalam pembacaan pembelaannya yang berjumlah lima halaman itu, IB Made Oka, menerangkan dirinya dalam pemenangan dan penunjukan pemenang tender tidak terlibat.
“Saya tidak terlibat dan tidak turut serta, karena hal tersebut bukan wewenang saya. Tetapi wewenang atasan saya dan panitia tender yang ditunjuk,” ujarnya dihadapan mejelis hakim.
Tak hanya itu dalam pembacaan pembelaannya, IB Made Oka mengatakan kepada hakim, setelah ahli menyatakan pipa yang terpasang tidak sesuai dengan yang dirinya rencanakan, ia pun merasa kecewa dan merasa ditipu.
“Seperti yang sudah majelis hakim ketahui, bahwa saya sangat kecewa dan merasa dibohongi, kenapa saya kecewa ? Karena sedikitpun tidak ada niat saya untuk merugikan Negara,” ucapnya dengan tangan gemetar membacakan pledoi.
Memasuki pembacaan pembelaan selanjutnya, IB Made Oka pun menyatakan permintaan maaf kepada istri, anak-anaknya, saudara saudara serta masyarakat Karangasem.
“Kepada masyarakat Karangasem, Pemkab Karangasem, tempat saya berpijak. Jika hal ini saya dianggap bersalah, dari lubuk hati saya mohon maaf. Ketahuilah niat saya semata-mata untuk membantu masyarakat, dalam hal memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya terbata-bata.
Saat meminta maaf kepada istrinya, IB Made Oka tak kuasa menahan air mata yang menetes sambil membacakan pembelaannya.
“Kepada istri saya, saya minta maaf karena tidak bisa menemani mengasuh dan mendidik empat orang anak, selama menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Terlihat dalam ruang sidang, Istri dan keempat anak IB Made Oka serta keluarga tak kuasa menahan tangis saat terdakwa meminta maaf dalam pembacaan pledoi.
Terdakwa pun meminta maaf kepada anak sulungnya yang tengah menjalani pemeriksaan dokter karena karena ada kelainan pada matanya.
“Gus Cahya, ajik minta maaf tidak bisa menemani kontrol ke dokter di Surabaya,"
Selain itu, terdakwa meminta maaf kepada ketiga anaknya, karena kasus yang menjeratnya dua anaknya mengundurkan diri kuliah di Bandung dan anak sulungnya yang tidak bisa ditemani saat mencari sekolah menengah atas.
"Ajik minta maaf, karena kasus yang ajik alami kalian mengundurkan diri kuliah di Bandung, dan mulai harapan baru kuliah di Bali. Ajik tahu betapa kalian mengharapakan kehadiran ajik,” pintanya dengan nada suara gemetar
Diakhir pembelaan ini, terdakwa pun berpesan kepada istri, anak dan saudaranya miskin harta bukan kemiskinan yang sesungguhnya, tetap miskin pengabdian adalah miskin yang termiskin.
“Saya berkata demikian, karena saya sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan saya menentang korupsi yang merugikan rakyat dan negara. Dan saya ingin tegaskan sekali lagi, bahwa sedikitpun tidak ada maksud merugikan negara. Apalagi mengambil milik Negara,” tegas IB Made Oka.
Akhir dari pembacaan pembelaannya, terdakwa menyampaikan agar dibebaskan dari tuntutan hukum.
Karena pertimbangan anak - anak yang masih sangat memerlukan kehadiran sosok ayah.
“Saya harap yang mulia Majelis hakim dapat mempertimbangkan dan saya harap dapat dibebaskan dari tuntutan hukum,” pungkas IB Made Oka
Usai mendengar pembacaan pembelaan, hakim Hasoloan Sianturi pun memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, namun tidak ditanggapi.
Karena tidak ada tanggapan, majelis hakim dan JPU pun akan melanjutkan sidang pada minggu mendatang.
“Masih ada kesempatan di sidang berikutnya. Baik sidang akan kita lanjutkan pada sidang berikutnya, Rabu tanggal 12 mendatang,” tandas Hasoloan dengan mengetuk palu, tanda sidang ditutup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/keluarga-ida-bagus-made-oka_20150806_105612.jpg)