HUT Kemerdekaan RI
400 Veteran 45 di Bali Belum Mendapat Gaji Bulanan Dari Kemensos
Perjuangan veteran tahun 1945 menjadi tonggak sejarah yang tidak bisa dilupakan. Namun perjuangannya belum sebanding dengan kesejahteraan para veteran
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perjuangan veteran tahun 1945 menjadi tonggak sejarah yang tidak bisa dilupakan.
Namun perjuangan itu masih belum sebanding dengan kesejahteraan para veteran.
Faktanya, sekitar 400-an veteran yang sudah mendapat gelar kehormatan belum mendapat gaji bulanan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, diatur pemberian tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang dan pembela kemerdekaan RI.
(Jro Wilaja, Seorang Veteran 45 Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan)
Jumlah tunjangan veteran untuk golongan A (masa perjuangan minimal empat tahun) sebesar Rp 1,6 juta.
Sedangkan untuk golongan E senilai Rp 1,4 juta.
Namun dari data yang dihimpun di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Bali, sekitar 400-an Veteran Pejuang Kemerdekaan 45 masih belum menerima gaji bulanan dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Sebagai solusi, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan dengan memberikan tunjangan veteran (Tuvet) per tahun kepada veteran yang belum mendapat gaji bulanan tersebut.
Tunjangan itu berupa dana bantuan sekitar Rp 2,5 juta, dengan dipotong pajak menjadi Rp 2,3 juta.
"Per Januari 2014 lalu, kebijaksanaan itu dilakukan oleh Gubernur Bali. Dan terlaksana pada Agustus 2014 diberikan kepada 400-an veteran," ucap Kabag Kesra Gusti Agung Ayu Mertha Dhayani Dewi, seizin Kepala Biro Kesra Pemprov Bali, Senin (10/8/2015).
(Ketahuilah Tiga Klasifikasi Veteran di Indonesia dan Tunjangannya di Sini)
Selain itu, pihak Pemprov Bali juga memberikan dana bantuan duka terhadap 500-an veteran yang meninggal.
Dalam dana duka itu, Pemprov Bali sedikitnya memberikan sekitar Rp 10 juta.
Ada beberapa syarat agar veteran mendapatkan dana duka tersebut.

Ilustrasi Veteran Nasional
Di antaranya, menunjukkan surat kematian, mendapat rekomendasi dari pihak kabupaten/kota melalui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), serta surat kematian diberikan kepada ahli waris.
Dana ini hanya bisa dilakukan prosesnya tidak lebih dari enam bulan setelah veteran yang bersangkutan meninggal.
"Artinya, ahli waris harus mengajukan dalam jangka waktu enam bulan," ungkap Gusti Ayu Mertha.
Pemprov Bali menjamin bahwa proses tersebut tidak akan dipersulit. Singkatnya, ketika semua prosedur sudah dipenuhi, maka ahli waris dapat langsung menerima dana duka tersebut.
"Sejauh ini hampir kurang lebih 500 veteran yang sudah dibantu untuk dana duka kepada ahli waris," jelasnya.
Namun, dana tuvet itu akan putus ketika veteran yang bersangkutan meninggal dunia.
Untuk istri dan anak tidak akan mendapat dana bantuan itu lagi.
"Bahkan, saat itu ada kejadian waktu di Karangasem. Sewaktu akan meneken, pas dibawa ke kediaman (Veteran 45) sudah diupacarai atau ngaben. Tetap saja diberikan kepada ahli waris," ujarnya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela, menuturkan untuk dana tuvet, pihak Pemkot Denpasar tidak memberikan bantuan per tahun.
Pihaknya hanya memberikan dana duka terhadap veteran yang terdata di Kota Denpasar apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
"Kalau dana duka sekitar Rp 5 juta," jelasnya.
Di bagian lain, Kepala Seksi K2KS (Kepahlawanan Keprintisan dan Kesetiakawanan Sosial), I Wayan Sukadana, mengatakan penyaluran dana dari Kemensos memang bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali.
Keterkaitan Dinsos dengan veteran hanya pada pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP). TMP yang dikelola oleh Dinsos Provinsi adalah TPH Nasional Pancaka Tirta di Tabanan.
Dalam pengelolaan dan pemeliharaan itu, pihaknya menggelontorkan dana sekitar Rp 100 juta setiap tahun.
Di sisi lain, Dinsos juga berperan dalam pengkajian legalitas Veteran dalam pemberian gelar kehormatan atau gelar tanda jasa.
Dalam hal itu, pihak yang berwenang ialah TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah). (*)
Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:
Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali
Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/veteran_20150811_123456.jpg)