Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Beli Rumah, Seorang Pejabat Mantan Kepala UPT Perizinan pun Tertipu

Atas banyaknya sertifikat yang terbit tanpa disertai izin kavling, Rahoela berharap masyarakat lebih teliti sebelum mengambil keputusan untuk membeli

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Istimewa
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, IB Rahoela mengatakan, keluarnya perda tentang izin kavling di Kota Denpasar bertujuan untuk menertibkan pembangunan di Kota Denpasar, Bali.

Izin kavling ini diperlukan agar tata kawasan yang ada di tanah kavlingan tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang telah ditetapkan oleh Pemkot.

(Baca Juga Berita Terkait: Awas Terjebak Urusan Izin Kavling, Tanah Milik Sendiri Tak Bisa Urus IMB)

Atas banyaknya sertifikat yang terbit tanpa disertai izin kavling, Rahoela berharap masyarakat lebih teliti sebelum mengambil keputusan untuk membeli lahan di Kota Denpasar.

“Yang harus dipikirkan, untuk apa kita membeli lahan. Zona untuk perumahan, bisnis dan perdagangan, perkantoran, rumah sakit dan lain-lain sudah diatur. Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli lahan, dianjurkan untuk meminta planning advice di Dinas Tata Ruang dan di Badan Perizinan,” jelas Rahoela.

Rahoela mengakui, selama ini banyak oknum, baik di pihak pengembang maupun di instansi pemerintah, yang diduga ikut bermain soal penerbitan sertifikat ini.

Karena itu, menurut Rahoela, tidaklah tepat menyalahkan perda atau Pemkot Denpasar atas masalah yang muncul terkait izin kavling.

“Bukan salah pemerintah kota. Tapi ada oknum-oknum yang bermain di sana,” tandasnya.

Rahoela pun menceritakan pengalaman pribadinya yang juga sempat ditipu oleh pemilik tanah.

Diceritakan, sewaktu membeli tanah pada 2006, sertifikat tanah yang dibelinya bahkan tanpa ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sehingga, setelah tanah dibeli, dia harus membayar PBB yang belum dibayarkan sejak tahun 2000.

“Dulu saya beli rumah. Setelah saya cek dengan teliti sudah lengkap rencana fasos (fasilitas sosial) dan fasum-nya (fasilitas umum). Tapi dalam perjalanan, ternyata fasosnya dijual oleh pengembang. Bayangkan, seorang Kabag Humas dan mantan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perizinan pun bisa terkena tipu ini. Makanya, untuk memutus mata rantai permainan ini harus dari masyarakat. Masyarakat harus lebih jeli dan teliti sebelum membeli tanah,” ujar Rahoela.

Menurut Rahoela, Pemkot Denpasar sudah mensosialisasikan adanya perda ini kepada para notaris dan kepada BPN.

Seharusnya, kata dia, apabila BPN dan notaris sudah tahu adanya perda ini, hal-hal semacam ini tidaklah ada.

“Logikanya kan begitu. Sosialisasi sudah ke BPN, dan notaris. Sehingga kalau ada yang ingin mengajukan penerbitan sertifikat, kan seharusnya BPN memberitahu masyarakat bahwa izin kavling harus diurus lebih dulu,” terang Rahoela.(*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved