Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terpidana Korupsi Ini Menebar Senyum

IB Made Oka terus menebar senyum ramah usah mendengar vonis untuknya di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2015).

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Yudistirani
Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa
Ida Bagus Made Oka menjalani sidang Putusan di pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2015) terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi. Ia divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – IB Made Oka terus menebar senyum ramah usah mendengar vonis untuknya di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2015).

Majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus dugaan korupsi pipanisasi Karangasem tersebut.

Usai sidang Made Oka menyalami satu persatu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum sembari tersenyum ramah.

Saat sejumlah awak media bertanya perihal vonis tersebut IB Made Oka enggan memanggapi.

Ia hanya melempar senyum kepada awak media sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara, ditemani istri serta ketiga anaknya.

Sementara itu, Hidayat satu dari dua penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, menyatakan telah berkomunikasi dengan terdakwa dan akan mepertimbangakan putusan hakim.

“Kami sudah bicarakan dan kami dan terdakwa sepakat akan pikir-pikir mengenai putusan pidana yang dijatuhkan hakim,” jelasnya singkat.


(Tribun Bali/ I Nyoman Mahayasa)

Hal yang sama diutarakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim kepada IB Made Oka.

Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dalam putusannya, selain memvonis pidana penjara, terdakwa pun dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut IB Made Oka dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan terdakwa IB Made Oka asal Banjar Brahmana, Sibetan, Bebandem, Karangasem ini awalnya ditunjuk oleh Bupati Karangasem, Wayan Geredeg pada 2008 sebagai PPTK dalam proyek pengadaan kontruksi air bersih dan pengembangan air minum di Karangasem. (*)

Info ter-UPDATE tentang BALI, dapat Anda pantau melalui:

Like fanpage >>> https://www.facebook.com/tribunbali

Follow >>> https://twitter.com/Tribun_Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved