Wanita Ini Diduga Mucikari 6 Waitress Kafe Remang di Jatiluwih
Polres Tabanan berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sukabumi terkait temuan kasus dugaan human trafficking.
Penulis: I Made Argawa | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sukabumi terkait temuan kasus dugaan human trafficking.
Kapolres Tabanan, AKBP Komang Suartana saat ditemui di kantornya mengatakan, pihak Polres Sukabumi mengakui ada laporan dari seorang warga yang istrinya diduga menjadi korban perdagangan manusia di Bali.
(Baca Berita Terkait: ‘Kami Ingin Kabur’, 6 Wanita Dipaksa Jadi Waitress Kafe Remang di Tabanan)
“Kami lalu diminta Polres Sukabumi untuk mem-back up kasus ini,” ujar Suartana, kemarin.
Selain keenam perempuan tersebut, polisi juga turut mengamankan Siti Masitoh (47), wanita yang telah memiliki KTP beralamatkan Banjar Dinas Penebel Kelod, Penebel, Tabanan yang diduga sang mucikari.
Siti diperiksa intensif di Mapolres Tabanan.
Siti kemungkinan bakal dikenakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia.
“Saat ini Siti Masitoh diperiksa dan masih akan kami dalami terkait keterlibatannya, untuk kelanjutannya akan kami serahkan kepada Polres Sukabumi” ujarnya.
Disebutkan enam orang itu adalah Siti Aisyah (Ica) (21) dan Nia (22) asal Sukabumi, Mulyani Agustin (20) asal Bandung, Gita (20) asal Cilengi, Luna (19) asal Bogor, dan Tita (21) asal Indramayu.
Dikatakan meminta keterangan baik para korban maupun terduga mami di Polres Tabanan oleh Tim dari Polres Sukabumi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wanita-kafe_20150916_122839.jpg)