Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

12 JALAK BALI Dilepaskan, BKSDA Ajukan Hari Curik Bali Nasional, Penetapan Diserahkan ke Gubernur!

Bentuk dukungan kelestarian ini ditandai dengan pelepasliaran 6 pasang atau 12 ekor burung Curik Bali di Rumah Penangkaran Curik Bali Bongkasa

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
JALAK BALI - Burung Curik Bali yang akan dilepasliarkan ke alam bebas setelah menjalani proses panjang di penangkaran, Kamis (9/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Desa Adat Karang Dalem Tua dan sejumlah pihak dari penangkar, lembaga konservasi dan komunitas mendukung kelestarian satwa endemik burung Curik Bali.

Bentuk dukungan kelestarian ini ditandai dengan pelepasliaran 6 pasang atau 12 ekor burung Curik Bali di Rumah Penangkaran Curik Bali Bongkasa Pertiwi, Kamis (9/4).

"Hari ini kita berhasil melepasliarkan 6 pasang atau 12 ekor curik Bali. Dan ini proses yang sangat panjang karena salah satu yang harus kita pastikan adalah ada proses habituasi yang ada di belakang kita bersama ini adalah bagian dari proses beradaptasinya curik Bali sebelum dia berhasil hidup di alamnya. Dan ini sudah dua minggu dan akhirnya hari ini kita berhasil melepasliarkan curik Bali," ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Kamis (9/4).

Baca juga: ASTAGA Gara-gara Sampah Dibuang ke Sungai, Akses Puskesmas II Blahbatuh Terendam Banjir 

Baca juga: WALAU ASN di Bali Resmi WFH, Semua Terukur & Diawasi, BKPSDM: Pegawai Wajib Laporan Kinerja Harian 

JALAK BALI - Burung Curik Bali yang akan dilepasliarkan ke alam bebas setelah menjalani proses panjang di penangkaran, Kamis (9/4).
JALAK BALI - Burung Curik Bali yang akan dilepasliarkan ke alam bebas setelah menjalani proses panjang di penangkaran, Kamis (9/4). (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Dalam momen tersebut BKSDA Bali mendukung, menginisiasi dan mendorong serta mengusulkan kepada Gubernur Bali yang nanti akan ditindaklanjuti untuk mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk menetapkan hari Curik Bali Nasional.

Karena Bali belum mempunyai satu pun peringatan keberadaan satwa endemik yang ada di Bali

"Kita mengenal ada hari gajah, bahkan hari tarsius pun ada. Harimau ada, ada juga terkait dengan badak dan sebagainya. Dan semoga dengan penetapan Curik Bali Nasional tadi itu memberikan inspirasi pada kita semua tentang kebanggaan kita masyarakat Bali terhadap satwa liar terutama Curik Bali yang ada di Bali," ungkap Hendratmoko.

BKSDA Bali juga mendorong, menginisiasi, memfasilitasi serta mendeklarasikan Sahabat Satwa Liar Bali melalui pembentukan forum komunikasi. Ada pecinta burung, pecinta ular, pecinta reptil, pecinta ular dan sebagainya.

"Berbagai macam komunitas dan sampai dengan saat ini mungkin tercatat sekitar 40 komunitas untuk ikut bersama-sama melestarikan satwa liar," ucapnya.

Populasi Curik Bali sendiri saat ini sekitar 600 individu dan mayoritas berada di Taman Nasional Bali Barat. Dan untuk tanggal hari Nasional Curik Bali pihaknya menyerahkan kepada Gubernur Bali mungkin melihat tanggal dan hari baik apa yang pas.

"Untuk tanggal khusus yang diajukan, kami nurut saja Pak Gubernur, tanggalnya mungkin ada hari baik atau berdasarkan pada pertimbangan lain," imbuhnya.

Kelian Desa Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, mengatakan Desa Adat memiliki tiga mandat yaitu yang disebut dengan Tri Hita Karana, menjaga parahyangan atau tradisi, kemudian menjaga alam atau palemahan, dan menjaga pawongan atau manusianya.

"Ini wujud dari menjaga palemahan atau alam itu. Karena banyak Desa Adat terfokus hanya menjaga tradisi, melupakan menjaga alamnya. Ini adalah wujud kami disini. Jadi, pelepasliaran pada hari ini itu sesungguhnya seremonial dari proses sebelumnya, yang bertahun-tahun sebelumnya telah dilakukan," jelasnya.

Dimana Kelompok Kehati Pertiwi Lestari anggotanya dulu adalah para pemburu hewan atau satwa. Namun berubah 180 derajat mereka kini menjadi kelestarian hewan atau satwa khususnya Curik Bali

Lalu dari sisi regulasi pihaknya mengeluarkan awig-awig dengan peraremnya. "Sehingga kami membackup ini dengan awig-awignya, kemudian dengan pararemnya. Pararemnya itu adalah peraturan teknis dari awig-awignya. Jelas disitu diatur bahwa tidak diperkenankan atau dilarang berburu satwa, apalagi burung Curik Bali. Itu ada sanksinya," tegasnya. (zae)

Berstatus Kritis dan Terancam Punah

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved