Ayah Menghamili Anak Kandungnya

Ini Pengakuan GPY yang Hamili Anak Kandungnya, Sekali Langsung Hamil

Persetubuhan itu dilakukannya di rumah ketika ibu tiri LY yang juga istri GPY pergi ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sakit.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kepolisian telah memproses secara hukum kasus ayah, GPY (40) yang menghamili anak kandungnya LY (17) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Hal ini ditegaskan Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Mustiada, Senin (28/9/2015).

(Baca Berita Terkait: Kasus Ayah Hamili Anak Kandung di Buleleng Telah Diselesaikan Secara Adat)

Menurutnya, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Anak Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Mapolsek Sawan membuat laporan hasil penyelidikan.

“Kami melakukan interogasi awal kepada korban dan pelaku. Kemudian kami tindaklanjuti dengan buat laporan hasil penyelidikan. Selanjutnya kami limpahkan ke unit PPA Polres Buleleng sebagai laporan awal,” katanya, kemarin.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah memproses dengan mendatangi rumah pelaku dan korban setelah mendapatkan informasi adanya kasus tersebut.

Setelah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), dipastikan jika kasus tersebut benar terjadi.

“Kami berdasarkan laporan informasi menindaklanjuti dengan Kanitreskrim kami beserta jajaran kami untuk mendatangi adanya infromasi tersebut terkait anak yang dihamili ayah kandungnya sendiri. Kami melakukan penjajakan TKP tersebut dan benar adanya,” ujar Mustiada di Mapolsek Sawan, kemarin.

Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan interogasi awal kepada GPY dan LY.

Dari keterangan keduanya diketahui jika persetubuhan itu dilakukan sekali dan langsung hamil.

Persetubuhan itu dilakukannya di rumah, ketika ibu tiri LY yang juga istri GPY pergi ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sakit.

Kesempatan itu dimanfaatkan GPY.

LY sempat menolak ajakan ayahnya tersebut.

Namun GPY terus memaksa dan mengancam, LY tidak dapat menolak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved