Istana Kepresidenan Tampaksiring
Tempat Tinggal Digusur, Warga Gugat Status Tanah Istana Tampaksiring
Mereka menuntut keadilan berupa ganti rugi karena tanahnya telah diserobot hingga terpaksa tinggal di tanah orang.
Penulis: I Putu Darmendra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Di bawah terik sinar matahari, warga Banjar Manukaya Anyar, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (1/10/2015).
Mereka datang untuk mengajukan gugatan atas status tanah Istana Presiden Tampaksiring.
(Baca Berita Terkait: Istana Ini Satu-satunya Dibangun Setelah Indonesia Merdeka)
Gugatan tersebut diajukan lima warga. Mereka menuntut keadilan berupa ganti rugi karena tanahnya telah diserobot hingga terpaksa tinggal di tanah orang.
Gugatan ini terdaftar dalam perkara nomor, 177/pdt/G/2015/PN Gianyar dan 177/pdt/G/2015/PN Gianyar tertanggal 1 Oktober 2015.
Senada dengan gugatan Puri Tampaksiring yang kasusnya masih berproses menunggu putusan, lima warga ini juga menggugat Kepala Istana Presiden Tampaksiring, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Gubernur Bali, dan Kepala Kantor Pertanahan Gianyar.
"Gugatan sudah terdaftar. Aksi ini mengikuti jejak Puri Tampaksiring yang menggugat istana untuk mendapatkan hak dan keadilan," kata kuasa hukum warga sekaligus Puri Tampaksiring, Wayan Koplogantara.
Sebagai wujud protes, warga membentangkan sebuah spanduk di halaman Pengadilan Negeri Gianyar.
"Kami masyarakat kecil, jangan rampok hak kami. Wahai penguasa, kami ingin keadilan," begitu isi spanduknya.
Lima warga yang mengajukan gugatan kemarin adalah Wayan Klased (73), Dewa Putu Tinggal (60), Wayan Koti (55), Wayan Ngicen (61) dan Wayan Jaya (45).
Luas tanah kelima penggugat berbeda-beda. Wayan Klased mengklaim memiliki tanah 35 are, Dewa Putu Tinggal 17 are, Wayan Koti 26 are, Wayan Ngicen 44 are, dan Wayan Jaya 35 are.
Dalam gugatannya, mereka tuntut dengan ganti rugi dengan nominal Rp 300 juta per are.
Wayan Jaya mengaku harus tinggal di tempat orang lain setelah tanahnya dibebaskan negara untuk dijadikan Istana Presiden Tampaksiring.
Ia berkisah, kala itu keluarganya tidak mampu memberikan perlawanan.
Mau tak mau, mereka pun harus bersedia pindah.
"Tempat tinggal kami digusur, kalau tidak mau pindah dibuldoser. Sekarang saya tinggal sama orang lain, bukan tanah milik sendiri," tuturnya.
Sepanjang rezim orde baru, warga tidak berani angkat bicara terlebih menuntut status tanah tersebut.
Namun setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, warga baru berani bersuara.
"Dulu keluarga saya dijanjikan ganti rugi sama pihak istana tapi belum ada sampai saat ini. Tidak ada yang berani bertanya saat Soeharto masih jadi presiden," kisahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gugatan-istana-tampaksiring_20151002_090740.jpg)