Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

LY Disetubuhi Ayah Kandungnya yang Sedang Mabuk

Ketika itu, pada Mei lalu GPY seusai minum-minuman keras bersama teman-temannya pulang ke rumah pukul 00.00 Wita.

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Surya
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng kini telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus seorang ayah, GPY (40) yang menghamili anaknya LY (17) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Tiga saksi yang diperiksa itu termasuk LY selaku korban.

(Baca Berita Terkait: Ini Pengakuan GPY yang Hamili Anak Kandungnya, Sekali Langsung Hamil)

Sementara dua saksi lainnya di antaranya, paman korban berinisial MP (39) dan kakek korban MD (62).

Namun paman dan kakek korban ketika dimintai keterangan penyidik mengaku tidak mengetahui persetubuhan tersebut.

Mereka baru mengetahui setelah LY hamil lima bulan.

“Pamannya tidak mengetahui secara pasti terjadinya persetubuhan tersebut. Dia baru tahu dari orang lain kalau korban sudah hamil lima bulan. Kakeknya juga baru tahu dari masyarakat,” ujar Kepala Satreskrim Polres Buleleng, AKP Ricko Fadliansah, Selasa (6/10/2015).

Dari keterangan ketiga saksi termasuk korban diketahui jika GPY menyetubuhi anak kandungnya itu ketika sedang dalam kondisi mabuk minuman keras.

Ketika itu, pada Mei lalu GPY seusai minum-minuman keras bersama teman-temannya pulang ke rumah pukul 00.00 Wita.

Ia lalu masuk ke kamar anaknya dan menyetubuhinya.

“Setelah kakeknya menanyakan ke pelaku, dia mengakuinya dan ketika itu mabuk,” katanya.

Di dalam rumahnya, LY tinggal bersama GPY, ibu tiri dan adik tirinya.

Persetubuhan itu tanpa sepengetahuan ibu tiri dan adiknya yang sedang terlelap.

Ricko menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan ibu tiri dan bidan desa yang pertama mengetahui LY hamil sebagai saksi.

Sementara GPY masih belum diperiksan sebagai saksi di Polres Buleleng.

Ia mengaku sempat mengalami kesulitan untuk memproses kasus tersebut.

Sebab keluarga korban dan pelaku sangat tertutup.

Mereka tidak ingin kasus ini diproses secara hukum dan cukup diselesaikan secara adat.

Sementara polisi masih belum dapat menyimpulkan jika GPY sebagai tersangka kasus persetubuhan tersebut.

“Sementara masih belum. Masih dalam proses sidik dan kami masih lakukan pendalaman saksi,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved