Artis Ditangkap Saat Ngamar
Ups, Nama Anggota Dewan Dibeberkan Dipersidangan Mucikari Artis, Siapa Ya?
Kasus prostitusi artis dan model menyita banyak perhatian publik. Terlebih saat nama anggota dewan dibeberkan dalam persidangan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi artis dan model menyita banyak perhatian publik.
Terlebih setelah sang mucikari artis dan model, Robby Abbas, yang sebelumnya diinisial RA, ditangkap petugas.
Pada sidang vonis Robby, terungkap beberapa hal yang selama ini ingin diketahui oleh publik.
Di antaranya terkait tarif untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan oknum artis.
Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Robby Abbas di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Fakta persidangan tersebut berasal dari keterangan Robby Abbas saat pemeriksaan terdakwa dan kesaksian Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi.
(Terkuak Dalam Persidangan, Bagaimana Mucikari Artis Ini Menjual Amel Alvi)
Nama-nama artis seperti Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amelia Alviani alias Amel Alvi yang selama ini disebut-sebut sebagai "anak asuh" Robby Abbas ternyata di dalam persidangan disebutkan "menjual diri" lebih dari satu kali dan menerima uang puluhan juta rupiah dari "aktivitasnya" itu.
"Amelia Alviani telah mengaku tiga kali melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," kata hakim Effendi Muhktar saat membacakan fakta persidangan di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Sedangkan Tyas Mirasih dalam fakta persidangan terungkap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.
BK disebutkan juga pernah menggunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.
Mengenai nama BK, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.
Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/amel-alvi_20150822_152521.jpg)
