Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Artis Ditangkap Saat Ngamar

Terkuak, Shinta Bachir ‘Menjual Diri’ Lebih dari Sekali, Tarif Rp 40 Juta

Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.

Istimewa
Ilustrasi PSK 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Selama ini, publik selalu menduga-duga siapa sebenarnya artis yang nyambi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial TM yang sempat dijajakan oleh mucikari Robby Abbas (RA).

Sebenarnya, nama Tyas Mirasih sudah santer terdengar.

Namun, belum ada konfirmasi yang membenarkan.

Akhirnya, inisial TM itu disebutkan juga oleh Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendi sebagai artis pesinetron dan film Tyas Mirasih dengan tarif Rp 25 juta sekali kencan. Wow!

Fakta ini terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) petang.

Fakta persidangan tersebut berasal dari keterangan Robby Abbas saat pemeriksaan terdakwa dan kesaksian Amelia Alviani alias Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi.

Nama-nama artis seperti Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi yang selama ini disebut-sebut sebagai "anak asuh" Robby Abbas ternyata di dalam persidangan disebutkan "menjual diri" lebih dari satu kali dan menerima uang puluhan juta rupiah dari "aktivitasnya" itu.

Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.

Yang menarik, Tyas, Shinta, dan Amel sama-sama pernah melayani seorang anggota dewan dengan nama sama, Budi Kusuma.

Tyas Mirasih dalam fakta persidangan terungkap pernah melayani BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta, dengan biaya Rp 25 juta.

Budi Kusuma disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan bersama Shinta Bachir dengan tarif Rp 40 juta.

Namun tidak disebutkan lokasinya.

"Terdakwa bertemu saksi, Budi Kusuma, di Pullman Grogol, mengenalkan Tyas Mirasih dan Sinta Bachir kepada tamu dan menerima uang sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta untuk Tyas dan Rp 5 juta untuk terdakwa. Lalu tamu Budi Kusuma, Rp 5 juta untuk terdakwa dan Rp 35 juta untuk Shinta Bachir," jelas hakim Muchtar dalam sidang.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Amel Alvi mengaku sudah tiga kali menggunakan jasa Robby dengan klien yang sama atas nama Budi Kusuma.       

"Amelia Alviani telah mengaku tiga kali melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," jelas hakim  Muhktar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved